Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional sebanyak 28 perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan berat. Langkah ini diambil karena dampak buruk dari aktivitas perusahaan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab parahnya bencana di tiga wilayah di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan pencabutan izin tersebut, 28 perusahaan ini tidak lagi bisa beroperasi seperti sebelumnya. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan skema alih fungsi lahan yang akan digunakan di masa depan.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa 28 perusahaan tersebut terbukti merusak lingkungan sekitarnya. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kondisi alam di lokasi-lokasi tersebut. “Mereka berkontribusi terhadap bencana yang terjadi,” ujarnya dalam sebuah acara di Plaza Kuningan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Terkait penggunaan lahan bekas operasional perusahaan-perusahaan tersebut, Rosa menyatakan bahwa saat ini belum dapat diambil keputusan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup masih melakukan kajian mendalam mengenai kondisi lahan-lahan tersebut, apakah layak dimanfaatkan atau justru harus dilarang untuk kegiatan usaha lebih lanjut.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 di antaranya memiliki izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) baik hutan alam maupun hutan tanaman seluas total 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan izin berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berikut daftar lengkap perusahaan yang izinnya dicabut:
22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri, dengan izin seluas 97.905 hektare
2. PT Rimba Timur Sentosa, dengan izin seluas 6.250 hektare
3. PT Rimba Wawasan Permai, dengan izin seluas 6.120 hektare
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber, dengan izin seluas 78.000 hektare
2. PT Biomass Andalan Energi, dengan izin seluas 19.875 hektare
3. PT Bukit Raya Mudisa, dengan izin seluas 28.617 hektare
4. PT Dhara Silva Lestari, dengan izin seluas 15.357 hektare
5. PT Sukses Jaya Wood, dengan izin seluas 1.584 hektare
6. PT Salaki Summa Sejahtera, dengan izin seluas 47.605 hektare
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur, dengan izin seluas 49.629 hektare
2. PT Barumun Raya Padang Langkat, dengan izin seluas 14.800 hektare
3. PT Gunung Raya Utama Timber, dengan izin seluas 106.930 hektare
4. PT Hutan Barumun Perkasa, dengan izin seluas 11.845 hektare
5. PT Multi Sibolga Timber, dengan izin seluas 28.670 hektare
6. PT Panei Lika Sejahtera, dengan izin seluas 12.264 hektare
7. PT Putra Lika Perkasa, dengan izin seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah, dengan izin seluas 5.197 hektare
9. PT Sumatera Riang Lestari, dengan izin seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestari, dengan izin seluas 42.530 hektare
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, dengan izin seluas 2.786 hektare
12. PT Teluk Nauli, dengan izin seluas 83.143 hektare
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk., dengan izin seluas 167.912 hektare
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan
2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan
Ervana Trikarinaputri, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







