Sistem Insinerator Terbaru dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Penggunaan sistem insinerator dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijalankan oleh Danantara, Fadli Rahman, mengundang perhatian publik. Ia menjelaskan bahwa sistem yang digunakan adalah teknologi terbaru yang dirancang agar tidak mencemari lingkungan.
Fadli menyampaikan bahwa sebelumnya, penggunaan insinerator yang tidak sempurna dalam pembakaran dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH). “Insinerasi yang lama dan yang saat ini digunakan, makanya itu dilarang oleh Kementerian LH. Itu adalah insinerasi yang pembakarannya tidak sempurna. Ini kunci, kenapa dioksin (zat beracun) itu terjadi,” ujarnya.
Namun, sistem yang diterapkan saat ini memiliki pembakaran yang sempurna dengan suhu mencapai 800 hingga 1.000 derajat Celsius. Hal ini memastikan bahwa limbah yang dibakar dapat diolah secara efektif tanpa menghasilkan zat-zat berbahaya.
Selain itu, penerapan insinerator akan disertai dengan pemasangan filter untuk menangkap gas atau senyawa gas residu yang beracun dari proses di PLTSa. Dengan demikian, udara yang keluar atau asap yang terbuang akan memenuhi standar yang lebih ketat daripada standar Eropa.
“Standar yang kita miliki di KLH pun akan lebih ketat lagi,” tambah Fadli.
Menurutnya, seluruh spesifikasi teknologi yang digunakan telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Teknologi ini bukanlah teknologi lama, melainkan teknologi baru dengan karakteristik yang sudah disesuaikan dengan kondisi sampah di Indonesia.
Kolaborasi dengan Perusahaan Lokal
Adapun seluruh pemenang lelang PSEL nantinya akan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan lokal Indonesia sebagai bagian dari skema alih teknologi (technology transfer). Fadli menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk membangun kapasitas nasional.
“Kita tidak hanya membangun fasilitas, tapi juga membangun kapasitas nasional. Mereka punya teknologinya, tapi diwajibkan berkolaborasi dengan perusahaan lokal,” tegas Fadli.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2 dan 12 Januari 2026, Danantara telah menerima proposal feasibility study dari berbagai anggota Daftar Penyedia Teknologi (DPT) yang sebelumnya telah melalui proses seleksi.
Aturan yang Mengatur Laporan Tahunan
Dalam kesempatan yang sama, Intan Salsabila Firman, Senior Research Tenggara Strategics, menyebutkan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Badan Usaha Pelaksana (BUPP) PSEL diwajibkan menyusun laporan tahunan yang meliputi laporan pengolahan sampah dan laporan pengusahaan PSEL.
“Dalam Perpres pasal 24, Badan Usaha diwajibkan ada laporan tahunan terkait pengolahan sampah dan limbahnya,” kata dia.
Kritik terhadap Penggunaan Insinerator
Namun, kritik terhadap penggunaan insinerator datang dari Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation sekaligus penerima Goldman Environmental Prize. Ia menilai sampah di Indonesia tidak layak untuk penggunaan insinerator.
“Sampah Indonesia tidak layak untuk insinerator, pengeringan perlu waktu dan dana, leachate (air lindi)-nya juga harus diolah di Indonesia, tapi aturannya gak ada, lokasi insinerator juga tidak ada SNI,” ungkap Yuyun.
Ia menegaskan bahwa penggunaan insinerator atau proses pembakaran dalam proses PLTSa justru akan menambahkan polusi baru dan tidak sesuai dengan tujuan PLTSa untuk mencapai target energi bersih.
“Kalau tidak layak bakar harus didorong pake batubara, ini akan menghasilkan abu lebih banyak lagi karena temperaturnya tidak bisa mencapai 1.000 (derajat Celcius),” ujarnya.
Yuyun juga menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang ada sekarang hanya mensyaratkan uji emisi dioksin dan furan dilakukan lima tahun sekali. Dia memandang, aturan tersebut bakal sangat membahayakan publik karena dioksin dan furan bisa keluar kapan saja ketika suhu tungku turun atau bahan bakar tidak stabil.
“Tanpa pemantauan real time dan akses data publik, PSEL berubah menjadi pabrik racun baru, bukan solusi pengelolaan sampah,” ucap Yuyun menegaskan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







