Guru cabul 16 siswa sejak 2023, DPR desak pemerintah kota tindak lanjuti

Guru cabul 16 siswa sejak 2023, DPR desak pemerintah kota tindak lanjuti

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SDN 01 Rawa Buntu Ditangkap

Seorang guru di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial Y (55) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 16 muridnya. Peristiwa ini telah menggemparkan dunia pendidikan dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2026. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang jajan senilai Rp 5.000 hingga Rp 10.000 serta mainan. Setelah korban menerima iming-iming tersebut, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap anak-anak di bawah umur.

Beberapa korban mengalami pelecehan dengan cara dipegang bagian tubuh sensitif mereka. Dari jumlah 16 korban, sembilan di antaranya telah membuat laporan polisi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Respons DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyampaikan kekecewaannya terhadap perbuatan pelaku. Ia menilai tindakan yang dilakukan sangat keji dan mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.

Martin mengapresiasi langkah cepat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap pelaku pada Senin (19/1/2026). Namun, ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan. Menurutnya, karena jumlah korbannya cukup besar, maka hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku.

“Kami minta penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal. Jumlah korbannya masif, 16 anak. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Martin.

Selain aspek hukum, Martin juga menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi para korban. Ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

“Fokus kita jangan hanya pada pelaku, tapi juga pemulihan korban. Masa depan 16 anak ini harus diselamatkan. Trauma healing harus segera dilakukan agar psikis mereka tidak terganggu secara permanen,” imbuhnya.

Pengawasan dan Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Pentingnya pengawasan dan perlindungan anak harus diperkuat, terutama di lingkungan sekolah.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, beberapa langkah penting perlu diambil:

  • Peningkatan pengawasan terhadap guru dan staf sekolah
  • Pendidikan karakter dan kesadaran akan hak-hak anak
  • Pelibatan orang tua dalam pengawasan anak di lingkungan sekolah
  • Penyediaan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi korban

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.

Related posts