Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (12/1). Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp 29.000 menjadi Rp 2.631.000 per gram dari sebelumnya yang berada di angka Rp 2.602.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan sebesar Rp 29.000, sehingga saat ini harga buyback mencapai Rp 2.484.000 per gram.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir diberikan keringanan pajak saat membeli emas batangan. Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan bagi pembeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Angka ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.
Harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Namun, untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain mungkin berbeda tergantung kebijakan masing-masing toko.
Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:
1 gram: Rp 2.631.000
5 gram: Rp 12.930.000
10 gram: Rp 25.805.000
25 gram: Rp 64.387.000
50 gram: Rp 128.695.000
100 gram: Rp 257.312.000
250 gram: Rp 643.015.000
500 gram: Rp 1.285.820.000
* 1.000 gram: Rp 2.571.600.000
Emas Galeri24
Sementara itu, harga emas Galeri24 di situs resminya per hari ini, Senin (12/1), terpantau mengalami kenaikan menjadi Rp 2.622.000 per gram. Harga buyback emas Galeri24 juga meningkat menjadi Rp 2.459.000 per gram.
Berikut rincian harga emas di laman resmi Galeri 24 hari ini:
1 gram: Rp 2.622.000
2 gram: Rp 5.165.000
5 gram: Rp 12.819.000
10 gram: Rp 25.570.000
25 gram: Rp 63.768.000
50 gram: Rp 127.436.000
100 gram: Rp 254.745.000
250 gram: Rp 635.297.000
500 gram: Rp 1.270.593.000
1.000 gram: Rp 2.541.184.000
Perubahan harga emas ini menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti permintaan pasar, inflasi, dan situasi ekonomi secara keseluruhan. Konsumen yang ingin membeli emas batangan disarankan untuk memperhatikan perubahan harga secara berkala agar bisa mendapatkan harga terbaik.
Selain itu, kebijakan pajak yang telah diubah dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan manfaat bagi para pembeli emas batangan. Dengan adanya penghapusan pajak penghasilan, diharapkan akan semakin mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas. Namun, pengusaha emas tetap memiliki tanggung jawab untuk memungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa harga emas bisa bervariasi tergantung lokasi dan toko tempat pembelian. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk membandingkan harga di berbagai sumber sebelum melakukan transaksi.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.


