Ikuti Aturan Pusat, Bandung Hentikan Teknologi Pengelolaan Sampah di Bawah 10 Ton

Ikuti Aturan Pusat, Bandung Hentikan Teknologi Pengelolaan Sampah di Bawah 10 Ton

Pemkot Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Kebijakan Berbasis Data

Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah dengan memastikan seluruh kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi lingkungan hidup serta arahan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen menyesuaikan langkah penanganan sampah dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait teknologi pengolahan sampah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi termal berskala kecil, yaitu di bawah 10 ton, tidak lagi diperbolehkan. “Tidak ada tawar-menawar,” ujar Farhan dalam sebuah pernyataan di Pendopo pada Rabu, 21 Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung segera menerbitkan kebijakan internal untuk melarang penggunaan teknologi tersebut. Namun, Farhan menegaskan bahwa fasilitas pengolahan sampah yang sudah terbangun tidak akan dibiarkan terbengkalai. Menurutnya, fasilitas-fasilitas tersebut akan diteliti ulang dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, guna memperoleh dasar ilmiah sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

“Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah,” katanya.

Farhan juga menekankan bahwa setiap kebijakan terkait lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini dilakukan agar Pemkot Bandung tidak keliru dalam mengambil kebijakan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. “Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara instan dan membutuhkan perubahan pola pikir serta keterlibatan semua pihak. Pemkot Bandung memilih bersikap terbuka dalam menyampaikan kondisi yang ada, meskipun hal tersebut kerap memunculkan kritik. “Ketika kita terbuka, memang ada pil pahit yang harus ditelan. Tapi dengan keterbukaan itu, kita jadi tahu akar masalahnya dan bisa mencari solusi yang benar bersama-sama,” ujarnya.

Farhan menyebut, penanganan sampah menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan Kota Bandung. Meski demikian, Pemkot Bandung terus berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi lingkungan.

Langkah-Langkah yang Diambil Pemkot Bandung

Beberapa langkah telah diambil oleh Pemkot Bandung dalam upaya memperkuat pengelolaan sampah:

  • Penyusunan kebijakan internal: Pemkot Bandung segera menerbitkan kebijakan internal untuk melarang penggunaan teknologi pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan regulasi.
  • Evaluasi fasilitas pengolahan sampah: Fasilitas pengolahan sampah yang sudah ada akan diteliti ulang dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup.
  • Konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup: Setiap kebijakan terkait lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
  • Keterbukaan informasi: Pemkot Bandung bersikap terbuka dalam menyampaikan kondisi yang ada, meskipun hal tersebut kerap memunculkan kritik.

Pentingnya Perubahan Pola Pikir

Farhan menekankan bahwa penanganan sampah bukanlah soal solusi instan, tetapi membutuhkan perubahan pola pikir dan keterlibatan seluruh pihak. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif, Pemkot Bandung berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.


Related posts