Penutupan Perlintasan Liar di Wilayah Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat upaya penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen serius dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi di jalur rel.
Sejak awal tahun 2025, Daop 7 Madiun telah berhasil menutup sebanyak 15 titik perlintasan liar di wilayahnya. Tindakan ini menjadi bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dijalankan oleh KAI. Perlintasan tidak resmi dinilai memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan gangguan operasional kereta api.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api. Ia mengatakan, “Dengan intensitas perjalanan kereta api yang semakin tinggi, perlintasan liar sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, baik yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.”
Perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono-Sembung adalah salah satu lokasi yang baru saja ditutup oleh KAI Daop 7 Madiun. Lokasi tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan selama ini digunakan oleh masyarakat meski tidak memiliki izin resmi. Menurut Tohari, keberadaan perlintasan liar dapat membahayakan pengguna jalan maupun masinis jika tidak segera ditertibkan.
Kebijakan penutupan perlintasan liar juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselematan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan liar dijaga, serta tiga titik perlintasan liar tidak dijaga.
KAI Daop 7 Madiun memastikan bahwa penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta selalu disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Jenis-Jenis Perlintasan di Wilayah Daop 7 Madiun
- Perlintasan yang teregister dan dijaga: 185 titik
- Perlintasan yang teregister tetapi tidak dijaga: 27 titik
- Perlintasan liar yang dijaga: 1 titik
- Perlintasan liar yang tidak dijaga: 3 titik
Upaya yang Dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun
- Penutupan perlintasan liar secara berkala
- Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan perlintasan resmi
- Koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi
- Pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi jalur rel
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.


