Keterangan Raudi Akmal di Persidangan, Ungkap Sumber Informasi Dana Hibah Pariwisata

Keterangan Raudi Akmal di Persidangan, Ungkap Sumber Informasi Dana Hibah Pariwisata

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Keterangan Raudi Akmal sebagai Saksi

Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang menjerat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta. Sidang ini berlangsung pada Senin (19/1/2026), dan Raudi memberikan keterangan mengenai bagaimana dirinya mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Pengetahuan Awal tentang Program Hibah

Raudi Akmal menegaskan bahwa dirinya mengetahui adanya program hibah pariwisata bukan karena mencari informasi secara mandiri, melainkan karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi.

“Saya mengetahui adanya program hibah pariwisata karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu, bukan karena saya mencari atau mengejar informasi tersebut,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Raudi, informasi tersebut disampaikan agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Ia meyakini bahwa pemerintah daerah memandang posisinya sebagai perwakilan rakyat memungkinkan informasi tersebut tersampaikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Peran dalam Penyebarluasan Informasi

Lebih lanjut, Raudi mengungkapkan bahwa Sekda Sleman saat itu, Harda Kiswaya, bersama Kepala Bappeda, Kunto, meminta dirinya untuk menyebarkan informasi bahwa sasaran program hibah tersebut adalah kelompok masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya di sektor pariwisata, dapat mengetahui dan mengakses program sesuai ketentuan.

“Saya hanya menyampaikan informasi sebagaimana yang saya terima dari pemerintah daerah, agar masyarakat yang merasa berhak dapat mengakses program hibah tersebut,” ungkap Raudi Akmal.

Ia menegaskan bahwa dalam seluruh proses tersebut tidak pernah ada intervensi, tekanan, atau pengondisian kepada pihak mana pun terkait pengajuan maupun penerimaan proposal hibah. Seluruh proses administrasi dan penilaian proposal, menurutnya, sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Kesaksian Nyoman Rai Savitri

Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebut nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah. Kesaksian tersebut sesuai dengan dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam kesaksian Nyoman, ia mengungkapkan bahwa daftar desa wisata dikirim oleh Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi, proposal baru diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.

Nyoman juga mengungkapkan bahwa total ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan 150 di antaranya disetujui. Ia mengakui bahwa sebagian penerima hibah bukanlah desa wisata resmi, melainkan kelompok yang muncul mendadak. Dari sudut pandang revitalisasi, menurutnya, penerima dadakan seharusnya tidak layak memperoleh hibah.

Tekanan dan Permintaan dari Raudi Akmal

Selain mengirim daftar, Raudi Akmal disebut berkali-kali menghubungi Nyoman untuk meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan. Ia bahkan beberapa kali menanyakan mengapa sejumlah nama dalam daftar titipan tidak masuk, serta mendesak agar pencairan dilakukan secepatnya.

Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya. Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi.

Keberatan Terdakwa

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan. Ia menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan saat itu sudah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai aturan. Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.

Nyoman tidak mengelak, ia menyebut pernyataan itu muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan pencairan dilakukan setelah Pilkada.

Related posts