KPK Amankan Dokumen Tersangka Kasus Pengolahan Karet Kementan

KPK Amankan Dokumen Tersangka Kasus Pengolahan Karet Kementan



Penyitaan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet di Kementerian Pertanian

Pada hari Senin (12/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. Tersangka tersebut adalah Yudi Wahyudi (YW). Meskipun Yudi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.18 WIB, namun nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan untuk penyidikan KPK.

“Yang bersangkutan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, namun tidak dalam rangka pemeriksaan. Yang bersangkutan menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Awal Penyidikan dan Modus Korupsi

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023 telah dimulai. Dalam penjelasannya, KPK menyebutkan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam kasus ini adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK melanjutkan langkahnya dengan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Daftar Orang yang Terkena Larangan Bepergian

Delapan orang yang terkena larangan bepergian ke luar negeri tersebut adalah:

  • DS (pribadi swasta)
  • RIS (pribadi swasta)
  • DJ (pensiunan)
  • YW (ASN)
  • SUP (ASN)
  • ANA (ASN)
  • AJH (ASN)
  • MT (ASN)

Semua orang tersebut merupakan warga negara Indonesia dan terkait langsung dengan penyidikan yang sedang berlangsung.

Hubungan dengan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Saat ini, KPK tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yudi Wahyudi (YW) menjadi tersangka dalam kasus ini.

Proses Penyidikan yang Berlangsung

Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terus berjalan dengan intensif. Penyidik memastikan bahwa setiap aspek dari kasus ini diteliti secara mendalam, termasuk penggunaan dana negara, proses pengadaan, serta adanya indikasi korupsi yang mungkin terjadi. KPK juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperiksa dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran mereka.

Selain itu, KPK juga memperluas investigasi untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini dilakukan agar seluruh informasi dapat dikumpulkan dan diproses secara transparan dan akuntabel.

Dengan langkah-langkah yang diambil, KPK menunjukkan komitmennya untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat. Diharapkan, hasil penyidikan ini akan memberikan keadilan bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi.

Related posts