JAKARTA, SudutBogor
Sidang mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi akan digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026). Sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar ini bertujuan untuk melanjutkan proses mediasi antara kedua pihak. Sampai saat ini, belum ada kesepakatan yang tercapai.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi telah dilaksanakan sebanyak empat kali, namun hingga kini belum ada titik temu. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Sebagai pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala menilai bahwa kegagalan mediasi bisa menjadi awal dari terbukanya skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007. Menurutnya, perjanjian awal tersebut akan menjadi faktor penting dalam menilai apakah terdapat praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.
“Ya, harus membuka kontrak kerja sama. Seperti apa? Apa saja yang mereka kerja sama, hanya pembangunan BTS atau juga terkait aplikasi untuk smart city?” ujarnya.
Kamilov menambahkan bahwa kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal antara kedua belah pihak. Ia menilai hal ini sangat bagus karena bupati saat ini memiliki pemahaman yang baik tentang situasi tersebut. Pasalnya, ia pernah menjabat sebagai Kasatpol PP pada masa itu.
Menurut Kamilov, masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan. Bali Towerindo, misalnya, bisa meningkatkan nilai tuntutan atau meminta perpanjangan masa kerja sama. Di sisi lain, Pemkab Badung dapat berargumen bahwa kebijakan mereka bertujuan untuk membuka ruang persaingan usaha yang lebih sehat demi peningkatan kualitas layanan.
Selain itu, Kamilov menyebutkan bahwa di masa lalu, banyak Pemkab di wilayah lain juga memiliki model kerja sama yang mirip dengan yang ada di Badung, Bali. Mencari peluang PAD lewat izin membuat kerja sama dengan operator.
Badung sendiri menjadi salah satu wilayah dengan permintaan koneksi telekomunikasi yang tinggi, mengingat kawasannya sering dikunjungi wisatawan. Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi di tempat lain, karena telekomunikasi adalah infrastruktur nasional, bukan daerah.
Dalam gugatannya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. Perusahaan mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh menara telekomunikasi eksisting setelah menara Bali Towerindo beroperasi di wilayah Badung selama satu tahun.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong perusahaan untuk menjaga iklim usaha. Hal tersebut terutama dilakukan dengan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengungkapkan bahwa untuk menjaga iklim usaha terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Selain itu, pengusaha harus memegang prinsip kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan.
“Terakhir, perusahaan mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur,” ujar dia.
Teddy menjelaskan bahwa kontrak eksklusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali akan berakhir pada 2027 mendatang. Bali Tower mencoba melakukan perpanjangan bisnis sewa menara dan fiber di Pulau Dewata itu dengan menuntut Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 triliun dengan alasan wanprestasi.
Pemaksaan kehendak Bali Tower ke Pemkab Badung ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan mematikan kompetisi. Menurut dia, yang paling dirugikan dari praktik monopoli ini adalah pelaku usaha operator telekomunikasi dan masyarakat luas karena mereka tidak memiliki pilihan layanan yang lebih baik lagi.
Kontrak eksklusif yang telah diterapkan selama ini telah menghambat industri, merugikan operator, hingga berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat. Perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal.
“Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil,” tutup dia.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







