Mayat dengan luka di kandang ayam terungkap, pembunuh kesal karena utang ditagih

Mayat dengan luka di kandang ayam terungkap, pembunuh kesal karena utang ditagih

Penemuan Mayat di Bekas Kandang Ayam Menggegerkan Warga Purwakarta

Pada malam hari Sabtu (10/1/2026), warga di Dusun III, Desa/Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta dikejutkan dengan penemuan mayat yang ditemukan di bekas kandang ayam. Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka-luka di bagian wajah dan kepala. Kejadian ini memicu kegundahan di kalangan warga setempat.

Kini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sumarna (55). Pelaku, yang merupakan warga Kampung Bongas Kolot, Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sebelum penemuan mayat, warga sempat mendengar teriakan minta tolong dari lokasi kejadian. Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun mengonfirmasi penangkapan pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami ringkus, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” kata Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/1/2026) malam sekitar pukul 21.15 WIB.

Pelaku tunggal berinisial JS (45), warga Kiarapedes Purwakarta, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku berinisial JS (45) warga Kiarapedes Purwakarta tersebut ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” katanya.

Motif Pembunuhan yang Mengerikan

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku adalah karena kesal ditagih utang. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku memiliki utang sebesar Rp 100.000 kepada korban. Korban terus mengingatkan pelaku untuk membayar utang tersebut, meskipun pelaku telah meminta waktu agar bisa membayarnya.

“Karena kesal terus ditagih akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” jelasnya.

Pelaku kini diamankan di Gedung Satreskrim Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 458 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2025.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat korban di depan bekas kandang ayam di Dusun III, Desa/Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, pada Sabtu (10/1/2026). Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka senjata tajam di wajah dan kepala, serta tertutup terpal.

Berdasarkan keterangan warga, teriakan minta tolong terdengar di lokasi kejadian sebelum mayat ditemukan. “Warga yang penasaran, akhirnya mengecek bersama dan ternyata ditemukan mayat. Warga langsung lapor polisi,” ujar Aa Uyun Al-Garuti.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sekitar sepuluh titik yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan. “Hasil olah TKP sementara menunjukkan ada beberapa luka di wajah, kepala, pelipis, serta luka lebam dan luka senjata tajam. Banyak darah juga berceceran. Diduga korban meninggal karena kehabisan darah,” ungkap AA Uyun.

“Di TKP polisi juga menemukan adanya barang bukti alat yang digunakan oleh terduga pelaku dalam melakukan perbuatannya,” imbuhnya.

Keterangan Keluarga Korban

Kakak ipar korban, Ujang Rukenda, mengatakan bahwa korban pamitan untuk memancing sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu. “Namun malam kami, keluarga terkejut setelah mendapat kabar korban ditemukan meninggal dunia ada yang membunuh di wilayah Kiarapedes,” ujarnya Minggu (11/1/2026).

Korban disebut pernah bercerita soal utang piutang, namun tidak merinci detailnya. “Pernah cerita soal utang piutang, tapi tak tahu, utangnya berapa,” ucapnya.


Related posts