Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Kembali Digelar
Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah putusan sela untuk terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Beberapa tokoh ternama hadir di lobi pengadilan sejak pagi hari. Mereka antara lain Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana, dan Asmara Abigail. Selain itu, eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta pengemudi Gojek pertama yakni Mulyono juga turut hadir. Keluarga Nadiem Makarim, termasuk ibu dan ayah kandungnya, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim, juga hadir untuk mendukung putranya.
Keberadaan Keluarga dan Artis di Sidang
Di lokasi, tampak ibu Nadiem, Atika Algadri, berbincang dengan Ira Puspadewi dan Mulyono. Sementara itu, ruang sidang masih belum dibuka hingga pukul 10.40 WIB. Lobi PN Tipikor Jakarta Pusat semakin ramai seiring kedatangan para pengunjung yang ingin menyaksikan proses persidangan.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Saat itu, Nadiem duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja berwarna abu-abu. Ia fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Puluhan pengunjung memadati ruang sidang, sehingga beberapa dari mereka memilih duduk di lantai atau berdiri di bagian belakang. Padatnya ruang sidang membuat sulit untuk bergerak, terutama bagi pengunjung yang keluar-masuk ruang tersebut.
Keluarga Nadiem Makarim hadir di ruang sidang, termasuk orang tua dan istri Nadiem, Franka Franklin. Selain keluarga, beberapa artis dan selebriti juga hadir, seperti aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, serta sutradara Riri Riza.
Penundaan Sidang Akibat Kesehatan Nadiem Makarim
Sidang dakwaan Nadiem Makarim sempat mengalami dua kali penundaan. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang perlu pemulihan pasca-operasi penyakit. Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026, tetapi hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.
Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain. Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua unsur yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/5/2026).
Jumlah tersebut merupakan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020–2020 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar. Jika ditotal jumlah kerugian negaranya adalah Rp 2,1 triliun.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.


