Penegakan Hukum terhadap Pembuangan Sampah Liar di Kawasan Tanggul Muara Baru
Pemerintah DKI Jakarta bersama aparat gabungan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan tanggul laut di Muara Baru, Jakarta Utara. Wilayah ini telah disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan puing liar, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kebersihan kawasan pesisir. Untuk menangani masalah ini, dilakukan pengawasan langsung dengan pendirian posko bersama yang bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, fokus utama saat ini adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan sudah mulai diterapkan, seperti pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, juga dilakukan pemasangan portal akses serta kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas keluar-masuk kendaraan.
Sanksi Administratif dan Pidana untuk Pelanggar
Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk sanksi administratif, penindakan dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b Perda 3/2013, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa hingga Rp 500.000. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, disertai kewajiban untuk mengurus perizinan usaha pengelolaan sampah.
Selain sanksi administratif, penegakan hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di dalamnya diatur ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. Untuk sanksi pidana yang lebih berat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengangkatan Sampah dari Kawasan Tanggul Muara Baru
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta telah melakukan pengangkatan sampah dari kawasan tersebut sejak Jumat pekan lalu dan masih berlangsung saat artikel ini ditulis. Asep Kuswanto mengatakan bahwa hingga tuntas diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut agar kondisi kawasan pesisir tersebut kembali bersih dan terkendali.
Pengangkatan sampah dan puing dari kawasan tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. Penanganan lebih dari 200 ton sampah liar itu dilakukan selama seminggu sejak 16 Januari 2026. DLH Jakarta
Respons Masyarakat terhadap Pembuangan Sampah
Sebelumnya, sebuah unggahan video di akun media sosial Dinas LH Jakarta memperlihatkan adanya aksi protes warga terhadap pembuangan sampah dan puing di badan air dan tanggul laut di lingkungan mereka. Mereka di antaranya membentangkan spanduk yang menyatakan, “Stop!!! Buang Sampah di Laut.”
Puluhan warga terdiri dari pria dan perempuan itu juga mengadang satu unit mobil bak terbuka yang membawa sampah dan puing. Berdasarkan keterangan dari Dinas LH Jakarta, belum ada pelaku pembuangan sampah dan puing itu yang sudah ditangkap. Namun, aksi warga ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memerangi praktik pembuangan sampah liar.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







