Pengelola Menara Teratai Digugat Rp3 Miliar, Tolak Perpanjangan Sewa UMKM

Pengelola Menara Teratai Digugat Rp3 Miliar, Tolak Perpanjangan Sewa UMKM

Persoalan Sewa Lahan di Kawasan Wisata Teratai Mas

BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas, Jawa Tengah, kini tengah dihadapkan pada gugatan hukum dari pelaku UMKM yang menyewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto. Gugatan ini dilakukan oleh Jaka Budi Santoso (60) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar lantaran sewa lahan yang dilakukannya dihentikan secara sepihak oleh BLUD tersebut.

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan akan disidangkan mulai Selasa (27/1/2026). Permasalahan bermula dari surat resmi yang diterima Jaka Budi dari BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas tertanggal Jumat (2/1/2026). Dalam surat tersebut, Jaka diminta mengosongkan lokasi sewa, membongkar bangunan kios, serta mengembalikan lahan ke kondisi semula paling lambat Selasa (20/1/2026), hari ini.

Keputusan itu membuat Jaka merasa dirugikan, mengingat ia telah menyewa lahan dan menjalankan usaha secara aktif di kawasan wisata tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, Jaka menilai, keputusan penghentian sewa dilakukan secara sepihak dan mencerminkan kelalaian administratif pengelola aset daerah.

“Klien kami menyewa lahan secara sah berdasarkan perjanjian resmi pada November 2024,” ujar Djoko, Senin (19/1/2026) malam. “Apabila kini dinyatakan bermasalah secara tata kota atau regulasi maka perjanjian itu seharusnya batal demi hukum sejak awal.”

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakcermatan pengelolaan aset oleh pihak pengelola. Akibat kebijakan tersebut, kliennya menanggung kerugian besar, baik secara material maupun immaterial. Kerugian material meliputi biaya pembangunan kios dan potensi keuntungan usaha yang telah berjalan. Sementara, kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi usaha dan rasa malu karena usaha tersebut telah dikenal publik.

“Penyewaan lahan yang belakangan dinyatakan bermasalah ini menyerupai penjebakan administratif. Klien kami menjadi korban dari ketidakcermatan pengelolaan aset,” tegas Djoko.

Sewa Lahan Satu Tahun

Berdasarkan dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani, BLUD UPTD Lokawisata Baturraden atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Jaka Budi untuk kegiatan komersial selama satu tahun. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan.

Lahan tersebut dimanfaatkan Jaka untuk usaha UMKM dengan membangun kios di area Menara Teratai. Dalam gugatan perdata yang diajukan, penggugat menilai, perjanjian sewa-menyewa tersebut mengandung persoalan hukum serius sejak awal. Objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi dan tata ruang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial.

Djoko Susanto menyebutkan, fakta penting terkait status lahan tersebut baru diketahui kliennya setelah kontrak berjalan. “Informasi krusial mengenai status lahan seharusnya disampaikan sejak awal. Klien kami menanggung kerugian nyata karena hal itu,” ujarnya. Atas dasar tersebut, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi.

Tak hanya menempuh jalur perdata, pihak penggugat juga membuka kemungkinan melangkah ke ranah pidana. Djoko Susanto menyatakan, akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyewaan lahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut rencananya akan menyoroti dugaan praktik penyewaan aset daerah yang dinilai tidak selaras dengan regulasi dan tata ruang.

Penjelasan dari BLUD

Sementara itu, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama menegaskan, keputusan tidak memperpanjang sewa bukanlah langkah sepihak dari BLUD. “Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Yanuar menjelaskan, pada awalnya, Jaka berminat menyewa lahan yang saat ini digunakan sebagai area parkir. Namun, permohonan itu ditolak karena akan mengurangi daya tampung parkir kawasan wisata. Selanjutnya, Jaka diarahkan ke lahan lain yang tidak difungsikan sebagai parkir. Lahan tersebut diperuntukkan bagi usaha makanan, minuman, atau UMKM.

“Ketentuan BLUD hanya soal peruntukan usaha. Tidak diatur soal jenis bangunan,” jelas Yanuar. Dalam konteks perjanjian sewa, BLUD menyatakan hanya menyewakan lahan. Pembangunan kios dan pengurusan perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.

Dalam perjalanannya, Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran IMB pada bangunan kios tersebut. Temuan itu kemudian menjadi bahan kajian Pemerintah Kabupaten Banyumas. “Beliau menyampaikan semua perizinan akan ditempuh sendiri, tapi ternyata izinnya tidak keluar. Karena itu, setelah kontrak selesai, Sekda memerintahkan agar sewa tidak diperpanjang,” ucap Yanuar.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Jaka, Yanuar menyatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut. “Itu hak Pak Jaka. Kami menghargai apa yang menjadi pilihannya,” katanya.


Related posts