Serma Dian Didakwa Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Pembenaran

Serma Dian Didakwa Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Pembenaran



MEDAN, Ikabari

– Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Oditur militer Letkol Sunardi menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan istri. Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dinyatakan memiliki motif yang memicu tindakan kekerasan terhadap Astri Gustina Yolanda (34), yang meninggal dunia akibat luka tusuk di sekujur tubuh.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Letkol Sunardi menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan terdakwa. Oleh karena itu, Serma Dian dinilai layak mendapatkan hukuman maksimal.

“Terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan sidang tuntutan di hadapan majelis hakim.

Hal yang Memberatkan Perbuatan Terdakwa

Dalam tuntutannya, oditur menyebutkan tiga poin utama yang memberatkan perbuatan Serma Dian. Pertama, tindakan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit TNI. Kedua, perbuatan tersebut telah merusak citra institusi TNI di mata masyarakat. Ketiga, aksi keji terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa sang istri.

Pihak oditur juga menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. “Hal yang meringankan ialah nihil,” ucap Letkol Sunardi secara tegas.

Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan

Serma Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dasar kekejian perbuatannya, oditur meminta hakim menjatuhkan vonis tertinggi.

“Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati. Serta pidana tambahan, dipecat dari dinas kemiliteran TNI,” kata Sunardi di Ruang Sidang Sisingamangaraja.

Selain tuntutan mati, oditur juga meminta barang bukti berupa barang dikembalikan kepada keluarga korban. Terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, 20 Januari 2026.

Kronologi dan Motif Ekonomi

Kasus ini bermula saat Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (24/7/2025). Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Latersia dengan puluhan luka tusuk di sekujur tubuh.

Menurut Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan, keretakan rumah tangga pasangan yang menikah sejak 2011 ini dipicu oleh masalah ekonomi. “Pemicunya ada kesulitan ekonomi keluarga. Mereka juga sudah pisah rumah dua bulan terakhir,” kata Asrul kepada Ikabari melalui saluran telepon pada Kamis (24/7/2025).

Serma Dian sendiri berhasil ditangkap petugas saat berusaha melarikan diri melalui Bandara Kualanamu tak lama setelah kejadian. Petugas juga mengamankan sebuah sangkur yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa istrinya.

Related posts