Subulussalam dan Aceh Singkil Kehilangan Perwakilan di DPRA
Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam periode 2024-2029. Hal ini terjadi karena tidak ada calon DPRA asal kedua daerah tersebut yang terpilih dalam Pemilu 2024 lalu.
Dari sembilan anggota DPRA Dapil 9 Aceh, tujuh orang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan dua orang dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Sementara itu, Subulussalam dan Aceh Singkil tidak memiliki perwakilan sama sekali.
Usulan Pembentukan Dapil Tersendiri
Menanggapi situasi ini, Ketua DPD Partai NasDem Kota Subulussalam Jaminuddin B, SPdI, MSi mengusulkan agar Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil menjadi daerah pemilihan (Dapil) tersendiri. Ia menilai bahwa kekosongan perwakilan ini menyulitkan aspirasi masyarakat kedua daerah tersebut untuk disampaikan secara langsung.
“Kota Subulussalam dan Aceh Singkil terjadi kekosongan sehingga aspirasi masyarakat di dua kabupaten Kota itu agak sulit tembus,” ujarnya pada Selasa (20/1/2026).
Jaminuddin menjelaskan bahwa syarat minimal dalam satu dapil yaitu tiga kursi DPRA sudah terpenuhi. Hal ini berdasarkan data jumlah penduduk Subulussalam dan Aceh Singkil. Jumlah penduduk Aceh Singkil pada tahun 2025 mencapai 138.792 jiwa, sedangkan Kota Subulussalam sebanyak 107.185 jiwa. Total penduduk kedua daerah tersebut mencapai 245.977 jiwa, yang menurutnya lebih dari cukup untuk diusulkan sebagai tiga kursi DPRA.
“Jika dibentuk sebagai dapil tersendiri, maka tiga orang tersebut pasti akan menjadi putra putri Subulussalam dan Aceh Singkil,” tambah Jaminuddin.
Langkah Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Jaminuddin meminta Wali Kota Subulussalam dan Bupati Aceh Singkil untuk segera melakukan konsolidasi dengan pimpinan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KIP), dan Panwaslu. Tujuannya adalah agar usulan pembentukan Dapil Subulussalam dan Aceh Singkil dapat diajukan secara bersama-sama ke Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Segera koordinasi agar bisa sama-sama mengusulkan ke Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat melalui Komisi 2 DPR-RI yang kebetulan Ketua Komisi 2 dari Partai NasDem yaitu Kakak Muhammad Rifqinizamy Karsayuda lebih cepat lebih bagus agar kedepannya aspirasi masyarakat tersalurkan,” tegas Jaminuddin.
Internal Partai Sudah Bahas Usulan Ini
Mantan aktivis ini juga menyatakan bahwa usulan tersebut telah dibahas dalam internal partai saat DPD Partai NasDem Kota Subulussalam melakukan konsolidasi dan penguatan partai pada tanggal 19 Januari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh DPW Partai NasDem Aceh, antara lain Ketua Bapilu Ramadhana Lubis, Wakil Ketua Fadhil, Wakil Sekretaris Syahrial Tasri, serta Fungsionaris Partai NasDem Aceh, Syahrizal.
Usulan Tambahan Kursi DPRK Subulussalam
Selain usulan Dapil tersendiri, dalam pertemuan tersebut juga diusulkan agar jumlah kursi di DPRK Subulussalam bertambah dari 20 menjadi 25 kursi pada Pemilu mendatang. Hal ini berdasarkan jumlah penduduk Kota Subulussalam yang telah mencapai 107.185 jiwa.
“Penduduk Subulussalam akhir tahun 2025 mencapai 107.185 jiwa sehingga dipastikan menjadi 25 kursi DPRK Subulussalam,” ujar Jaminuddin.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







