Kemenhut Tahan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Manado

Kemenhut Tahan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Manado



Pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menahan AA, seorang pria berusia 34 tahun, yang diduga sebagai pemilik satwa dilindungi. Tersangka ini ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Ali Bahri, Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemodal dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Gakkum Kehutanan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara serta stakeholder lainnya.

Danny Pattipeilohy, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta mitra lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, TNI, POLRI, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita beberapa satwa dilindungi yang masih hidup. Jenis-jenis satwa tersebut meliputi:

  • 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita)
  • 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus)
  • 3 ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus)
  • 1 ekor mambruk umbiaat (Goura critata)
  • 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus)

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait temuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Laporan tersebut mencakup jenis burung seperti kakatua koki, kakatua raja, mambruk umbiaat, elang bondol, dan kasuari dengan total 24 satwa yang dilindungi.

Menurut Danny, pihak BKSDA kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menyerahkan kasus tersebut kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari informasi yang diperoleh dari tersangka, kata Danny, satwa-satwa yang dilindungi tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan harga yang bervariasi.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antar lembaga dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi satwa liar yang rentan terancam punah. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar.

Related posts