Bupati Pati (nonaktif) Sudewo mengucapkan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Pati setelah menjalani salat Idul Fitri bersama tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ibadah tersebut berlangsung di hall lantai tiga Gedung Juang, kawasan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada warga Kabupaten Pati, mohon maaf lahir dan batin,” kata Sudewo kepada awak media ketika hendak naik mobil tahanan usai salat.
Sudewo menjadi tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia diduga mengutip uang sebesar Rp 125–150 juta per orang yang ingin mendapatkan jabatan perangkat desa. KPK menduga politikus Partai Gerindra ini meraup dana hingga Rp 2,6 miliar.
Usai salat Id, Sudewo menyampaikan harapan agar pembangunan wilayah Pati terus berkembang dalam segala bidang. Ia berharap kabupaten yang pernah dipimpinnya itu semakin sejahtera.
“Mudah-mudahan saya segera melewati ujian dan beban ini,” tuturnya.
Sebelum ditangkap oleh KPK, Sudewo tidak asing bagi publik. Namanya sempat viral karena sejumlah kontroversi. Berikut beberapa peristiwa yang menimbulkan sorotan terhadapnya:
Didemo Warga karena Pajak 250 Persen
Sudewo pernah menjadi sorotan setelah ratusan ribu warganya berunjuk rasa di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025. Ia didemo setelah pernyataannya yang menantang aksi demonstrasi warga viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang beredar luas, Sudewo menyatakan tidak gentar meski harus menghadapi gelombang demonstrasi besar yang menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati hingga 250 persen ini menuai kritik karena dianggap membebani warga, terutama kalangan petani dan pelaku usaha kecil.
Pemerintah Daerah Pati beralasan revisi tarif ini merupakan penyesuaian setelah 14 tahun tak mengalami perubahan. Ini demi meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Siapa yang akan melakukan penolakan? Silakan lakukan,” kata Sudewo dikutip dari video pendek yang tersebar di media sosial.
Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini bahkan mempersilakan masyarakat untuk tidak hanya mengerahkan 5 ribu pendemo. Sudewo justru menantang warga untuk membawa 50 ribu massa dalam demonstrasi. “Saya tidak akan mengubah keputusan, tetap maju.”
Lolos Pemakzulan
Sudewo nyaris dilengserkan lewat sidang pemakzulan pada Oktober 2025. Namun upaya melengserkannya gagal setelah mosi pemakzulan hanya mendapat dukungan satu dari tujuh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati.
Pemakzulan digelar setelah DPRD Pati membentuk panitia khusus pada Agustus 2025. Pansus dibentuk menyusul gelombang protes terhadap berbagai kebijakan Sudewo. Selain itu, dugaan rasuah juga menjadi alasan bagi pansus hak angket untuk merekomendasikan memberhentikan sementara Sudewo dari jabatan Bupati Pati. Ia diduga terjerat korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub.
Dugaan korupsi itu juga menjadi salah satu aduan warga yang menuntut dia dilengserkan. Namun, panitia khusus tak mendalaminya karena perkara itu terjadi sebelum Sudewo menjabat Bupati Pati.
DPRD Pati memutuskan tidak memberhentikan Bupati Pati itu. Namun, hanya meminta perbaikan kinerja Sudewo.
Terjerat Dua Kasus Korupsi
Sudewo terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka di kasus ini. Mereka diduga orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjadi operator lapangan. Ketiganya ditengarai bertugas mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan. Penyidik menduga Sudewo memperoleh uang proyek itu saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan status tersangka dalam proyek rel kereta dilakukan bersamaan dengan pengumuman status tersangka Sudewo dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa.
Eka Yudha Saputra dan M Raihan Muzzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







