Setelah Ditahan KPK, Yaqut Tetap Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Setelah Ditahan KPK, Yaqut Tetap Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah Menjadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan untuk mengubah jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini memungkinkan Yaqut untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya setelah sebelumnya ditahan karena dugaan korupsi kuota haji.

Pengalihan penahanan tersebut dilakukan sejak malam hari Kamis, 19 Maret 2026. Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada hari Minggu (22/3/2026). Menurut Budi, keputusan ini diambil berdasarkan permintaan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam,” jelas Budi.

KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Meski disebut sebagai sementara, KPK belum menentukan kapan Yaqut akan kembali ke Rutan KPK.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” ujar Budi.

Namun, meskipun Yaqut tidak lagi berada di rutan, KPK tetap menjaga ketat terhadap dirinya selama masa tahanan rumah. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus pembagian kuota haji tahun 2024 bersama eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) atau lebih dikenal dengan Gus Alex. KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex ditahan oleh KPK pada 17 Maret 2026.

Proses Penahanan dan Pengawasan

Proses penahanan terhadap Yaqut dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. KPK memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam hal pengalihan penahanan.

Meski Yaqut kini berada di luar rutan, KPK tetap memantau keberadaannya secara ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Yaqut tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan atau menghindari pemeriksaan lebih lanjut.

Dampak Terhadap Proses Hukum

Keputusan KPK untuk mengubah jenis penahanan Yaqut bisa memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan adanya tahanan rumah, Yaqut memiliki kesempatan untuk lebih banyak berkomunikasi dengan keluarga dan pihak-pihak terkait.

Namun, hal ini juga memunculkan beberapa pertanyaan terkait bagaimana proses penyidikan akan berjalan selama masa tahanan rumah. Apakah Yaqut akan tetap hadir dalam pemeriksaan atau apakah ada mekanisme khusus yang digunakan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Kesimpulan

Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah menunjukkan bahwa KPK masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum. Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses penyidikan akan berjalan selama masa tahanan rumah. KPK akan terus memantau situasi ini agar tidak ada gangguan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Related posts