Tidak Ada Pemenang Adipura, Bandung Raih PSEL

Tidak Ada Pemenang Adipura, Bandung Raih PSEL

Tidak Ada Kota atau Kabupaten di Indonesia yang Meraih Piala Adipura

Pada penilaian Piala Adipura 2025, tidak ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa seluruh daerah dinilai belum memenuhi kriteria pengelolaan sampah secara menyeluruh. Meskipun sebelumnya beberapa daerah sering kali mendapatkan penghargaan, kini mereka masih memiliki masalah dalam hal kebersihan.

Salah satu contohnya adalah Kota Surabaya, Jawa Timur. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa meskipun Surabaya dikenal sebagai pemenang Adipura sebelumnya, kondisi kebersihan di wilayah seperti Benowo masih sangat memprihatinkan. Ia menunjukkan bahwa sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar hampir tersebar di sebagian besar area. Bahkan, ketika melihat luar kota, kondisi kebersihan juga perlu diperbaiki.

Begitu pula dengan Balikpapan, Kalimantan Timur. Menurut Hanif, kebersihan hanya terlihat di jalan-jalan protokol, sedangkan di kampung-kampung yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan protokol, kondisinya mirip dengan Surabaya. Menurutnya, penilaian Adipura tidak hanya melihat kebersihan jalan protokol, tetapi juga keseluruhan kondisi kota hingga kawasan permukiman.

Kriteria dan Persyaratan Piala Adipura

Menurut Hanif, salah satu syarat utama untuk meraih Piala Adipura adalah tidak adanya pembuangan sampah terbuka maupun TPS liar. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menemukan dua masalah tersebut di berbagai kota dan kabupaten. Selain itu, aspek anggaran dan kebijakan juga menjadi perhatiannya. Pemerintah pusat akan mengevaluasi apakah alokasi anggaran daerah memadai untuk menangani persoalan sampah, terutama di kota besar dengan jumlah penduduk jutaan orang.

Hanif menekankan bahwa penyelesaian sampah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta. “Jika sampah di sungai dan di jalan bisa diselesaikan 100 persen, itu baru Adipura,” katanya.

Bandung Dapat Pengecualian PSEL

Kota Bandung mendapatkan pengecualian dalam kebijakan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) per wilayah aglomerasi. Alasannya adalah masalah sampah di Kota Bandung yang sudah dramatis. Hanif menyatakan bahwa pembangunan PSEL di Bandung adalah jalan paling logis dan cepat untuk menangani sampah sambil membangun budaya masyarakat yang sadar akan pentingnya memilah dan mengurangi sampah.

Ia menjelaskan bahwa membangun budaya seperti ini membutuhkan waktu bertahun-tahun agar menjadi kebiasaan. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Jika tidak dikelola, sampah tersebut akan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Oleh karena itu, PSEL harus dibangun di Kota Bandung.

Peran Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berperan dalam tahapan pra-pembangunan PSEL, termasuk memastikan apakah syarat-syarat terpenuhi. Salah satunya adalah apakah daerah memiliki timbulan sampah yang cukup untuk PSEL. Hingga kini, telah ditetapkan 10 PSEL di 10 wilayah aglomerasi, yaitu Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Lampung Raya, dan Serang Raya.

Proses selanjutnya berada di tangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, termasuk menentukan pemenang tender proyek pembangunan. Sebelumnya, Direktur Investasi PT Danantara Investment Management Fadli Rahman menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan perusahaan pemenang tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) tahap pertama di empat kota, yaitu Denpasar, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta.

Sebanyak 24 perusahaan internasional dari Cina, Prancis, dan Jepang telah mengikuti seleksi dan tender proyek WtE. Di antaranya, 20 perusahaan dari Cina, 3 dari Jepang, dan satu dari Prancis.

Related posts