KUHP Baru Hukuman Mati Tak Bisa Digunakan Dalam Kasus Ferdy Sambo, Disebut Melanggar Asas Legalitas

KUHP Baru Hukuman Mati Tak Bisa Digunakan Dalam Kasus Ferdy Sambo, Disebut Melanggar Asas Legalitas

IKABARI.COM – Ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bisa di terapkan dalam kasus Ferdy Sambo.

Hal itu di ungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Read More

Abdul mengatakan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigjen) yang di dalangi Ferdy Sambo terjadi sebelum KUHP baru di undangkan.

Karena itu, kata Abdul, ketentuan yang ada di KUHP baru tidak bisa di terapkan dalam kasus itu.

Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru di sebutkan bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan selama 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

“Kasus Sambo terjadi sebelum pengesahan KUHP baru, karena itu dakwaannya adalah Pasal 340 jo (subsider, red) Pasal 338 KUHP. Artinya, KUHP baru tidak bisa di terapkan pada kasus FS ,” kata Abdul Fickar, Selasa (14/2/2023).

Jika Di terapkan Akan Melanggar Asas Legalitas

Abdul mengatakan, jika ketentuan dalam KUHP yang baru di terapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran legalitas.

Sebab, KUHP yang baru di undangkan tidak berlaku surut mengikuti sejak kasus terjadi.

“Kalau di terapkan itu melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa berlaku surut,” ujarnya.

Selain itu, Abdul juga menyebut proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Ferdy Sambo di nilai masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Belum inkracht, FS (Ferdy Sambo) masih bisa banding dan kasasi. Dan kalau ada bukti baru yang belum di periksa, PK juga bisa peninjauan kembali. Jadi inkracht masih lama. waktu. Kasus pidana adalah inckracht jika tidak ada lagi upaya hukum, ” katanya.

KUHP Baru akan berlaku pada tahun 2026

Sebelumnya, KUHP di ketahui baru di sahkan sejak 6 Desember 2022.

Kemudian, dengan vonis mati Ferdy Sambo, publik bertanya-tanya apakah KUHP yang baru juga berlaku untuk kasus Sambo.

Namun perlu di garisbawahi sebelumnya bahwa KUHP baru akan berlaku pada tahun 2026.

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan, bagi terpidana mati yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum awal Januari 2026 dan belum di eksekusi, akan berlaku ketentuan Pasal 3.

“Bagi terpidana mati yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum awal Januari 2026 (berlakunya KUHP), tetapi belum di laksanakan eksekusinya, maka ketentuan Pasal 3 KUHP (lex favor reo) berlaku, ” ujar Albert, Senin (13/2/2023).

“Yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah terjadinya perbuatan, maka di berlakukan peraturan baru, kecuali peraturan lama yang “menguntungkan” bagi pelakunya, ” jelasnya.

Hal ini, kata Albert, di dasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP sebagai pidana khusus dan selalu di ancam secara alternatif (Pasal 67 KUHP) menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionist) dan kontra (aboliotonik) terhadap hukuman mati.

Oleh karena itu, terhadap pidana mati yang belum di laksanakan pada saat berlakunya KUHP, akan berlaku ketentuan “peralihan” yang nantinya akan di atur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung “masa tunggu” yang telah di layani.

Selain itu, ada pula penilaian yang di gunakan untuk menilai perubahan sikap dan perbuatan terpuji terpidana.

“Jadi ketentuan ini jangan di artikan bahwa pemberlakuan KUHP akan meniadakan pelaksanaan pidana mati, karena semuanya masih akan di nilai secara obyektif melalui penilaian yang di atur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Albert.

KUHP Baru: Hakim Menjatuhkan Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Albert juga mengungkapkan, ketika KUHP berlaku, akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden.

“Jika permohonan grasi terpidana mati di tolak dan eksekusi belum di laksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati dapat di perpanjang seumur hidup (Pasal 101),” jelas Albert.

Dalam KUHP baru di sebutkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 100 ayat 1 KUHP mengatur bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk perbaikan diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut. .

Namun dalam Pasal 100 ayat 2 di jelaskan bahwa pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana di maksud pada ayat 1 harus di cantumkan dalam putusan pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, tanpa embel-embel masa percobaan 10 tahun pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Albert mengatakan, berdasarkan Pasal 100 ayat 4 KUHP, jika majelis hakim memberikan masa percobaan selama 10 tahun terhadap pidana mati terhadap Ferdy Sambo, maka bila ia menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, maka pidana mati dapat di jatuhkan. di ubah menjadi penjara seumur hidup.

Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

“Penjara seumur hidup sebagaimana di maksud dalam ayat 4 di hitung sejak di keluarkannya Keputusan Presiden,” tulis Pasal 100 ayat 5 KUHP.

“Apabila terpidana dalam masa percobaan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tidak ada harapan perbaikan, pidana mati dapat di laksanakan atas perintah Jaksa Agung ,” bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.

Vonis yang Meringankan dan Memperberat Ferdy Sambo

Hakim Wahyu mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.

Demikian disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023).

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat.”

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Hakim Wahyu, menimbulkan keresahan dan kegemparan yang meluas di masyarakat, seharusnya perbuatan terdakwa tidak dilakukan dalam posisinya sebagai penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.

Tindakan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun di mata dunia internasional.

Kemudian, hal itu menyebabkan banyak anggota polisi lainnya terlibat.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Hakim Wahyu.

Adapun hal yang meringankan, Hakim Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal yang meringankan dalam hal ini,” katanya.

Sebagai informasi, di ketahui Briptu J di tembak mati pada 8 Juli 2022 dalam pembunuhan terencana yang di dalangi oleh Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini di lakukan karena Briptu J di duga melecehkan Putri Candrawathi.

Karena itu, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Lima Orang Tersangka

Dalam kasus ini, lima orang telah di tetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Ma’ruf Kuat, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa di jerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Hukuman tambahan untuk Ferdy Sambo juga di jerat dalam kasus penghalangan proses peradilan dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam kasus dugaan obstruksi keadilan, mereka di jerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 UU KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(tribunnews/Tubagus)

Related posts