mendesak warga yang sedang membuat konten di taman tersebut untuk meminta izin terlebih dahulu ke PP.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @inilah_com, sejumlah warga pada Rabu (8/1) hendak membuat konten promosi di area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan.
Seorang pria berbaju putih menggendong sebuah papan iklan portabel.
Saat sedang membuat video, seorang anggota Pemuda Pancasila datang dan meminta pria pembuat konten dan teman-temannya untuk meminta izin terlebih dahulu kepada ormas tersebut.
Anggota ormas itu mengklaim bahwa Pemuda Pancasila mengurus area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan Blok M.
Sempat terlibat tanya-jawab, para pembuat konten tersebut kemudian meninggalkan lokasi untuk menghindari perdebatan.
Menanggapi video ini Satpol PP DKI menegaskan bahwa tidak perlu ada izin dari ormas bagi warga yang ingin beraktivitas di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan.
“Enggak ada aturannya mereka harus izin dengan Ormas Pemuda Pancasila,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Minggu.
Pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan pengelola Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, yaitu PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ)) dan Pemuda Pancasila terkait peristiwa tersebut.
“Kami koordinasikan dengan pihak pengelola dan ormas tersebut. (Terkait sanksi terhadap anggota ormas yang terlibat) Belum bisa kami pastikan, kami koordinasikan dulu,” tutur Satriadi.
PT ITJ juga mengklarifikasi kasus warga yang didesak untuk meminta izin ke Pemuda Pancasila jika hendak membuat konten di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu.
Selanjutnya, pihaknya akan menempatkan personel untuk mengawasi dan berpatroli di di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan sekitarnya.
“Mulai Senin (13/1) kami akan tempatkan anggota di lokasi tersebut untuk patroli dan pengawasan,” tutur Satriadi.
Vice President-Corporate Secretary, Legal and Strategy PT ITJ Teuku Firmansyah menegaskan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, adalah ruang publik.
“Pihak tertentu yang mengatasnamakan pengelola Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dalam ruang lingkup perizinan kegiatan atau aktivasi di area taman, dapat kami sampaikan bahwa Taman Literasi Martha Christina Tiahahu merupakan ruang publik,” kata Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI