–
Kontroversi mengenai hak menggunakan lagu yang dialami oleh artis sekali lagi menjadi sorotan dalam dunia hiburan tanah air.
Kontroversi ini terjadi akibat kerumitan hakroyal yang sekali lagi menjadi sorotan.
Dalam kerumitan masalah royalti, banyak di antara mereka yang mengira para penyanyi tidak berani untuk bertemu langsung dengan penulis lagu ketika menyanyikan karya oranglain.
Melihat pendapat tersebut, Ariel dari NOAH menyampaikan klarifikasinya. Menurut Ariel, masalahnya bukannya para artis ragu-ragu untuk mengonfirmasi pada pembuat lagu, tapi lebih kepada ketidakpastian regulasi yang berlaku.
Ariel dari NOAH mengomentari kerancuan yang dialami oleh para musisi terkait peraturan yang ada.
Ariel menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada sistem yang dijalankan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sistem ini mengizinkan penyanyi untuk memohon persetujuan gunakan lagu lewat prosedur yang sudah disusun.
Akan tetapi, muncullah ide terbaru yang mensyaratkan penyanyi untuk secara langsung mendapatkan persetujuan dari penulis lagu.
Menurut Ariel, hal tersebut menyebabkan kebingunan di antara para musisi.
“Apa benar ada ungkapan bahwa sang penyanyi tersebut tidak ingin atau bahkan rasa-rasanya tidak perlu meminta izin? Sebetulnya ini terjadi karena adat berlaku di masa lalu mengharuskan kami mendapatkan persetujuan lewat LMK dengan prosedur tertentu. Sekarang muncullah ide baru yaitu memohon ijin secara langsung kepada pengarang lagu, sehingga membuat kami bimbang dalam menentukan tindakan apa yang harus dilakukan,” kata Ariel seperti ditulis pada saluran YouTube StarPro, Selasa (18/3/2025).
Selanjutnya, sang vokalis dari grup musik NOAH tersebut membantah pandangan yang menyatakan bahwa mereka berencana untuk membatalkan pasal dalam UU HAKI atau merombak peraturan yang telah ditetapkan.
Pandangan tersebut timbul sesudah Ariel dari grup band NOAH bersama dengan teman-temannya yang merupakan bagian dari organisasi musisi VISI melakukan upaya pengujian pasal-pasal Undang-Undang Hak Cipta di Pengadilan Konstitusi (MK).
Ariel dari NOAH menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang peraturan yang berlaku secara sesungguhnya supaya tidak ada lagi kesalahan saat diterapkan pada dunia industri musik.
“Nah, sebelumnya ada dugaan bahwa kita berencana untuk menghapus pasal atau merubah peraturan yang sudah ada. Tapi tidak demikian. Kami hanya ingin bertanya dan memverifikasi informasi apa yang tepat,” jelas Ariel dengan tegas.
Ariel menyuarakan pernyataannya saat para musisi resah dengan regulasi royalti dan hak cipta yang semakin berubah.
Ketegasan aturan merupakan suatu kebutuhan penting supaya sektor musik bisa beroperasional secara fair dan terbuka untuk seluruh pemangku kepentingan, termasuk penulis lirik serta artis penyanyinya.
Sebelumnya, Ariel dari NOAH bersama teman-temannya yang berada di bawah payung asosiasi musisi VISI telah menyerahkan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Ariel mengatakan tegas bahwa tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan penyelesaian optimal dengan mempertimbangkan beberapa opsi yang ada.
Dua puluh sembilan artis terkenal di Indonesia telah menyerahkan permohonan pengujian substansial UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, tuntutan terhadap UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta diserahkan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, gugatan itu dimasukkan dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada lima ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang diserukan oleh Ariel dkk.; Ketentuan Pasal 9 bagian 3, Pasal 23 bagian 5, Pasal 81, Pasal 87 bagian 1, serta Pasal 113 bagian 2.
Satu aspek penting yang menjadi perdebatan adalah cara kerja dan prosedur performing rights di Undang-Undang Hak Cipta.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







