, BEKASI SELATAN
– Pemprov Jawa Barat serta pihak Pemerintahan Nasional berencana memberikan prioritas utama pada penormalan sungai Bekasi guna menangani masalah banjir.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa prioritas tersebut telah disetujui oleh beberapa pihak terkait, termasuk Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agraria Negara/Badan Pertahanan Nasional (ATR BPN), PSDA, BBWS, serta Perum Jasa Tirta (PJT) saat pertemuan yang berlangsung pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Dalam kesimpulan akhirnya, hal ini akan menjadi salah satu poin utama dalam proses normalisasi area Bekasi serta kotanya,” ujar Dedi ketika ditemui di daerah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.
Tetapi Dedi menyatakan bahwa ada hambatan dalam mewujudkan proyek tersebut saat ini.
Masalahnya berkaitan dengan lahan yang ternyata dipegang oleh pihak luar atau telah memiliki struktur pembanguanan atasnya.
Terkait hambatan tersebut, tim yang bersangkutan sepakat sudah merencanakan beberapa langkah penyelesaian untuk tindakan mendatang.
“Sudah ada beberapa solusinya, salah satunya adalah pemberdayaan, lainnya adalah rasa belas kasihan, dan juga meminta kesadaran untuk melaksanakan perubahan,” terangnya.
Dedi menyebutkan bahwa guna mewujudkan proyek tersebut, pihak pusat telah menganggarkan dana sebesar 3,6 triliun Rupiah.
Selanjutnya, mereka terus menyarankan kepada publik agar melaksanakan pembongkaran sendiri-sendiri dengan tujuan menciptakan suatu sistem manajemen air yang menyenangkan serta baik untuk lingkungan dan tidak dianggap sebagai bencana.
“Bila kami Pemerintah Provinsi mendukung pembebasan lahan dan menjamin keamanan selama proses normalisasi,” jelasnya.
Merespons situasi tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa mereka telah mengantarkan surat peringatan untuk keluar dari lokasi ke para penduduk gedung-gedung yang terletak di area tepi sungai Bekasi atau tanah pinggiran Sungai Bekasi.
Surat tersebut diserahkan melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Jawa Barat.
Namun, dia tidak menyebutkan daerah mana saja yang menerima surat peringatan itu.
“Peta-nya telah tersedia, sehingga untuk sungai Bekasi yang sudah ada tersebut dan sebagian besar telah menerima surat peringatan dari Distaru, yaitu peringatan pertama dan kedua, semoga nantinya juga akan dilakukan proses penggusuran,” ungkap Tri secara singkat.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI