Nasib Ai Nursaida, Guru BK yang Paksa Potong Rambut Siswi Berhijab, Orangtua Tidak Terima Permintaan Maaf

Nasib Ai Nursaida, Guru BK yang Paksa Potong Rambut Siswi Berhijab, Orangtua Tidak Terima Permintaan Maaf

Kecaman terhadap Tindakan Guru BK yang Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut

Peristiwa pemotongan rambut siswi SMKN 2 Garut oleh guru Bimbingan Konseling (BK) kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ai Nursaida, guru BK tersebut, dilaporkan memotong rambut puluhan siswi secara paksa karena dianggap melanggar aturan tentang warna rambut. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis (30/4/2026) dan segera viral di media sosial setelah beberapa siswi membagikan foto kondisi rambut mereka yang dipotong tidak rapi.

Penyebab dan Reaksi Masyarakat

Menurut laporan, tindakan guru BK itu dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan orang tua siswa. Ia datang dengan membawa gunting dan langsung melakukan razia terhadap siswi yang rambutnya tertutup kerudung. Aksi mendadak ini menimbulkan trauma psikologis bagi para siswi yang menjadi korban.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pihak guru BK telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Menurut Dedi, alasan mengenai penampilan yang dianggap “menor” tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk tindakan seperti ini.

“Argumentasinya apa? Penampilan terlalu menor, pernah enggak memberikan surat ke orang tuanya,” ujar Dedi dalam pernyataannya.

Tanggapan Orang Tua Siswa

Orang tua siswa menolak permintaan maaf dari pihak sekolah. Mereka merasa bahwa tindakan guru BK sudah melampaui batas etika pendidikan. Kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar guru yang bersangkutan segera dimutasi dari sekolah tersebut.

“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” katanya.

Asep juga menyayangkan kurangnya partisipasi orang tua dalam proses pendisiplinan. Ia menanyakan dasar laporan masyarakat mengenai warna rambut siswi. “Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” ujarnya.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, orang tua mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kalo keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegas Asep.

Penjelasan Sekolah dan Proses Mediasi

Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya aktivitas pemotongan rambut tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tim BK dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas laporan masyarakat mengenai disiplin rambut siswa.

“Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas,” jelas Nur Al Purqon.

Ia menambahkan bahwa sekolah telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan dan bersedia membantu memperbaiki kondisi fisik rambut para siswi yang sudah terlanjur dipotong. “Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong,” katanya.

Hingga saat ini, proses mediasi masih berlangsung. Sejumlah wali murid belum bersedia menandatangani surat perdamaian. Beberapa orang tua bahkan mendesak agar guru BK tersebut dipindahkan karena dinilai bertindak arogan dan menyebabkan trauma pada anak-anak mereka.

Data Korban dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan data sementara, sedikitnya 17 siswi menjadi korban razia rambut tersebut. Peristiwa ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika pendidikan dan hak siswa.

Related posts