Perkuat Pengawasan Program Indonesia Pintar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kejaksaan RI dalam memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini dilakukan melalui platform bernama Jaga Indonesia Pintar. Platform ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk melaporkan apakah bantuan PIP yang diterima sudah lengkap, sebagian, atau bahkan tidak sesuai. Dengan demikian, bantuan pendidikan bisa lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko kebocoran dalam penyaluranannya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap dengan skema baru PIP yang menyalurkan bantuan langsung ke rekening siswa, tidak ada lagi hambatan biaya bagi anak-anak untuk bersekolah. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah agar semua anak di Jabar bisa mendapatkan akses pendidikan tanpa memandang kondisi ekonomi orang tua mereka.
“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” ujarnya dalam acara Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, jumlah penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175.000 siswa. Dedi berharap jumlah tersebut dapat bertambah dengan dukungan pemerintah pusat. Namun, ia juga berharap kondisi ekonomi masyarakat terus membaik sehingga ketergantungan pada bantuan berkurang.
Kolaborasi dengan Kejaksaan
Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan bertujuan memastikan PIP berjalan sesuai target utama, yaitu memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah. Ia menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, masih ada sistem yang belum berjalan semestinya. Oleh karena itu, perbaikan dilakukan agar PIP benar-benar tepat sasaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran dalam penyaluran bantuan akan ditindak sesuai ketentuan. Untuk itu, Kejaksaan menghadirkan platform pengawasan bernama Jaga Indonesia Pintar.
Kejaksaan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan yang terkait dengan PIP agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan dan melakukan pengawasan.
Akses Pelaporan Langsung
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa platform tersebut menyediakan akses pelaporan langsung bagi penerima manfaat. Jika ada unsur pidana, akan dilanjutkan dengan tindakan hukum. Jika tidak, laporan akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola.
Menurutnya, potensi kebocoran selama ini terjadi pada tahap penerimaan. Karena itu, pelaporan difokuskan langsung kepada penerima manfaat, bukan melalui pihak sekolah.
Untuk memperkuat verifikasi laporan dalam platform, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan membentuk satuan tugas di tingkat desa. Dengan kerja sama ini, diharapkan pengawasan PIP menjadi lebih efektif dan transparan.





