Akademisi: Kurikulum Pemasyarakatan Diperlukan dalam Pendidikan Polisi-Hakim

Akademisi: Kurikulum Pemasyarakatan Diperlukan dalam Pendidikan Polisi-Hakim

Pendekatan Pemasyarakatan dalam Sistem Hukum



Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo, menyampaikan pandangan penting terkait pendidikan aparat penegak hukum. Ia menyarankan agar kurikulum pemasyarakatan dimasukkan ke dalam proses pendidikan bagi polisi, jaksa, dan hakim. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Rabu (6/5).

Menurut Thomas, pendidikan aparat penegak hukum harus mencakup pemahaman tentang pemasyarakatan. “Pemasyarakatan bukan hanya menjadi tempat untuk menjebloskan orang ke penjara, tapi juga bagian dari sistem yang lebih luas,” ujar Thomas.

Ia menekankan bahwa kejahatan adalah gejala sosial yang tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, tetapi dapat diminimalkan. “Tidak ada orang yang lahir sebagai penjahat. Ini berarti sosialisasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan kejahatan,” tambahnya.

Pendekatan Politik Kriminal

Thomas menjelaskan bahwa penanganan kejahatan perlu dilihat melalui pendekatan politik kriminal. “Ini adalah upaya nasional dan terorganisir dari negara untuk mengatasi kejahatan,” jelasnya.

Ia membandingkan pendekatan ini dengan ilmu kedokteran, di mana pencegahan lebih baik daripada pengobatan. “Di politik kriminal, mencegah kejahatan lebih efektif daripada mencoba mendidik penjahat menjadi orang baik,” sambungnya.

Metode Penanggulangan Kejahatan

Dalam seminar tersebut, Thomas menjelaskan dua metode utama dalam penanggulangan kejahatan, yaitu preventif dan represif.

  • Preventif melibatkan perlindungan masyarakat, pertahanan sosial, pencapaian kesejahteraan sosial, serta pengurangan kesenjangan sosial.
  • Represif mengandalkan pendekatan penal atau hukum pidana.

Ia juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia dan sarana dalam sistem penegakan hukum. “Sebuah organisasi membutuhkan sumber daya manusia, sarana, dan dana,” kata Thomas.

Ia menambahkan bahwa setiap lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan lapas memiliki subkultur sendiri. “Lapas perlu mengembangkan kemampuan kepemimpinan, karena lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sering menjabat posisi kepemimpinan di eselon atas, menengah, dan pelaksana,” ujarnya.

Peran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan



Thomas menyoroti peran penting dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, posisi ini harus mampu menciptakan kondisi yang mendukung keberhasilan lembaganya. “Menteri seharusnya menciptakan lingkungan yang memastikan efektivitas tujuan lembaga yang dipimpinnya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan terbuka terhadap inovasi sistem pemidanaan. “Pemasyarakatan harus memberi contoh dalam penegakan hukum bagi para pelanggar hukum,” ujarnya.

Legitimasi Cara-cara Baru Pemidanaan

Thomas menegaskan bahwa legitimasi terhadap cara-cara baru pemidanaan tidak datang begitu saja. “Ini harus diusahakan oleh instansi yang paling bersangkutan dengan pelaksanaan cita-cita tersebut, yaitu instansi pemasyarakatan sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan bahwa instansi pemasyarakatan perlu keluar dari ketertutupannya. “Ini mungkin tercapai jika instansi tersebut bersedia menerima inovasi dan perubahan,” pungkasnya.

Related posts