Facebook Meta Induk Untuk Menyelesaikan Tuntutan Hukum Cambridge Analytica

Facebook Meta Induk Untuk Menyelesaikan Tuntutan Hukum Cambridge Analytica

IKABARI.COM – Perusahaan induk Facebook Meta telah setuju untuk menyelesaikan gugatan privasi terkait dengan skandal Cambridge Analytica yang menjadi berita utama pada tahun 2018, menurut dokumen pengadilan yang diajukan Jumat.

Meta CEO Mark Zuckerberg, mantan Chief Operating Officer Sheryl Sandberg dan COO saat ini Javier Olivan di jadwalkan untuk bersaksi dalam kasus ini sekitar bulan depan.

Skandal Cambridge Analytica meletus menyusul berita bahwa konsultan yang sekarang sudah tidak berfungsi itu. Mungkin telah menyalahgunakan data hampir 90 juta pengguna Facebook untuk iklan politik yang di targetkan selama kampanye referendum Brexit Inggris dan pemilihan presiden AS 2016. Konsultan tersebut bekerja pada kampanye kepresidenan Donald Trump.

Skandal itu menyebabkan Zuckerberg bersaksi di depan Kongres tentang kebijakan privasi Facebook. Itu juga menyebabkan denda $ 5 miliar dari Komisi Perdagangan Federal AS. Bagian dari penyelesaian antara Facebook dan agensi atas penyelidikan FTC atas masalah tersebut.

Di bawah penyelesaian FTC, Facebook setuju untuk membuat komite privasi independen. Zuckerberg di minta untuk melegalkan perilaku perusahaan, dan jejaring sosial di perintahkan untuk membangun lebih banyak perlindungan privasi ke dalam platformnya.

Baik Facebook dan Cambridge Analytica, yang di tutup pada 2018, telah membantah melakukan kesalahan.

Pengajuan Friday tidak memberikan rincian keuangan atau lainnya tentang penyelesaian gugatan privasi, yang di ajukan atas nama pengguna Facebook. Gugatan tersebut mencari status class-action dan meminta ganti rugi untuk di berikan kepada penggugat, serta bantuan ganti rugi.

Di email untuk informasi tambahan pada hari Sabtu, Meta mengatakan tidak segera memiliki komentar untuk di bagikan. Pengacara penggugat tidak langsung menanggapi komentar tersebut.

Para pihak telah bersama-sama meminta pengadilan untuk tinggal selama 60 hari sementara mereka menyelesaikan kesepakatan penyelesaian tertulis.

(Haikal)

Pos terkait