– 7 kriteria penerima KIP Kuliah 2025, pastikan sesuai persyaratan agar dana bantuan bisa diklaim.
Bagi mahasiswa miskin atau rentan berhak mendapatkan dana KIP Kuliah 2025.
Adapun untuk mendapatkan dana KIP Kuliah 2025 ada sejumlah persyaratan.
Hanya ada tujuh kategori calon mahasiswa yang bisa mendaftar bantuan ini.
KIP kuliah ditujukan untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka bersamaan dengan dibukanya pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur mandiri PTN dan PTS.
7 calon mahasiswa yang bisa daftar KIP Kuliah 2025
Berdasarkan persyaratan tahun sebelumnya tak semua calon mahasiswa bisa mendaftar.
Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Persyaratan KIP Kuliah 2025
1. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
2. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Biaya yang diberikan KIP Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran:
- Klaster 5: Rp 800.000
- Klaster 4: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 3: Rp 1.250.000
- Klaster 1: Rp 1.400.000
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.
.
)
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI