bali.IKABARI
, DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan April 2026. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Sabtu (11/4), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini mulai beroperasi pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling berada di depan Bank BPD Tabanan, samping Pasar Senggol. Layanan ini dimulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.







