Polisi telah menetapkan M Febryan alias Ambon (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Anggi Aulia Arsyad (25), yang jasadnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam pemeriksaan, Febryan mengaku kesal dengan ucapan korban yang menyebut dirinya tidak memiliki orang tua. Ucapan itu disampaikan oleh korban saat pertemuan pertama mereka pada 2 Mei 2026.
Korban dan pelaku sebelumnya pernah bertemu saat masih sekolah SMK. Pertemuan keduanya terjadi kembali pada 2 Mei 2026. Menurut Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro, korban mengatakan, “Kasihan tidak memiliki orang tua,” lalu menertawakan tersangka MF.
Akibat ucapan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan merencanakan pertemuan kedua pada 22 Mei 2026. Pada pertemuan ini, pelaku sudah mempersiapkan rencana untuk membunuh korban. Ia bahkan membawa senjata tajam dan benda lainnya.
Saat korban masuk ke dalam mobil, pelaku mengancam korban dengan golok dan memaksa korban menyerahkan hartanya. Menurut Kapolres, tersangka MF mengancam korban AA dengan cara memperlihatkan golok tersebut di dalam mobil agar korban bersedia menyerahkan uang kepada tersangka sebagai bentuk permintaan maaf atas perkataan korban yang sebelumnya menyinggung perasaan dan membuat tersangka sakit hati.
Pelaku Menggunakan Dasi untuk Membunuh Korban
Setelah mengancam korban, pelaku menjerat leher korban dengan dasi hingga korban tidak sadarkan diri. Ia kemudian membawa korban ke flyover Jalan Tol Kayu Manis. Dari sana, pelaku melempar korban hingga tewas.
Menurut penjelasan Kapolres, dasi tersebut digunakan tersangka untuk menjerat leher korban dari arah belakang hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang pada seluruh iga kiri hingga tulang ekor, tulang lengan atas kiri, serta ditemukan pendarahan di bagian bawah selaput keras otak besar dan di bawah selaput lunak otak, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Polisi
Sejak kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Pelaku ditangkap setelah berhasil dilacak oleh petugas. Dalam pemeriksaan, Febryan mengakui semua tindakannya secara rinci. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti penting yang mendukung proses hukum terhadap tersangka. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban.
Pengaruh Psikologis Terhadap Pelaku
Penyidik juga menemukan bahwa pelaku mengalami tekanan psikologis akibat ucapan korban. Meski demikian, hal ini tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan. Polisi menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, polisi juga melakukan konseling terhadap pelaku untuk memahami kondisi mentalnya dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Polisi
- Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti.
- Pelaku ditangkap setelah dilacak oleh petugas.
- Dilakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga terkait dengan kasus.
- Barang bukti seperti senjata tajam dan pakaian ditemukan.
- Polisi melakukan konseling terhadap pelaku untuk memahami kondisi mentalnya.
- Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.






