Cara Terapis Spa Surabaya Tipu Pelanggan hingga Rp1,285 Miliar

Kasus Pencurian Bermodus Kepercayaan di Spa Surabaya

Seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya (NHP) bersama rekannya Putriana Kusuma Wardani (PKW) didakwa menguras rekening pelanggannya hingga mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 1,285 miliar. Modus yang digunakan oleh para tersangka tergolong halus dan terstruktur, sehingga korban tidak menyadari bahwa uangnya raib sedikit demi sedikit.

Awalnya, hubungan antara korban Tonny Soegiono (TS) dengan terdakwa hanya sebatas pelanggan dan penyedia jasa di Superior Spa Surabaya, Jawa Timur. Namun, intensitas pertemuan di luar jam kerja membuat keduanya semakin dekat. Kedekatan ini menumbuhkan rasa percaya yang tinggi dari korban kepada terdakwa. Bahkan, Tonny sering kali menitipkan ponselnya kepada Nur Hasannah saat pergi ke toilet, tanpa menyadari bahwa di dalam casing ponsel tersimpan dokumen penting seperti KTP dan kartu ATM BCA Prioritas.

Kesempatan itu dimanfaatkan Nur Hasannah. Saat korban lengah, ia mengambil kartu ATM, melakukan transfer ke rekening pribadinya maupun ke rekening Putriana, lalu mengembalikan kartu ke posisi semula. Transaksi dilakukan berulang kali antara 8 Agustus hingga 24 September 2024, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per hari. Korban baru menyadari kehilangan pada 25 September 2024 setelah mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri.

Uang Digunakan untuk Foya-Foya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan gaya hidup mewah. Nur Hasannah dan Putriana berulang kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya, memesan kamar tipe Deluxe hingga Executive. Selain itu, mereka juga memborong perhiasan emas di Toko Emas Wahyu Redjo dengan total pembelian ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, sejumlah transfer fantastis dilakukan ke rekening Putriana, termasuk Rp 75 juta dalam sekali transaksi.

Dampak dan Pelajaran yang Didapat

Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi korban dan menjadi pelajaran penting tentang bahaya kepercayaan yang disalahgunakan. Putriana kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Nur Hasannah harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa dengan pasal berlapis terkait pencurian bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Related posts