Hasil Autopsi Kuli Surabaya Dibunuh Suami, Foto Istri di TikTok Memicu Kekisruhan

Hasil Autopsi Kuli Surabaya Dibunuh Suami, Foto Istri di TikTok Memicu Kekisruhan

Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Terbukti Tersulut Emosi Cemburu

Seorang pria berinisial HK (44) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hasan (37), seorang kuli bangunan yang tewas di Jalan Wonokusumo Jaya Baru Gang 2, Pegirian, Semampir, Surabaya. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal secara mendadak akibat luka bacok yang sangat parah.

Fakta-Fakta Mengerikan dari Autopsi

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami luka sobek pada bagian punggung yang menembus jaringan paru-paru, pembuluh darah, jantung, lambung, hati, hingga limpa. Luka-luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam jenis celurit sepanjang 25 sentimeter.

Selain itu, tim medis juga menemukan luka patah pada tulang iga ke-4 dan ke-5, serta patah tulang punggung ke-5 dan ke-9. Luka-luka ini terjadi akibat hantaman yang sangat keras dan membabi buta dari pelaku.

Motif Cemburu yang Menggerogoti Jiwa

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana Putra, menjelaskan bahwa motif utama dari aksi pembunuhan ini adalah cemburu. Pelaku HK diduga gelap mata setelah menemukan bukti berupa foto perselingkuhan istrinya dengan korban.

Menurut Yudha, kejadian ini memicu emosi yang sangat kuat pada pelaku. Ia kemudian meminta bantuan temannya untuk mencari keberadaan korban di Kota Surabaya. “Karena rasa cemburu, karena istri pelaku telah diketahui telah berselingkuh dengan korban. Jadi itu yang menjadi motif dasar untuk menghabisi korban,” ujarnya.

Peran Pelaku dan Daftar DPO

Meskipun HK menjadi otak dari aksi pembunuhan ini, ia tidak sendirian. Ia mengajak tiga rekan yang berinisial SR, S, dan I untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Saat ini, ketiga orang tersebut masih diburu dan profil mereka telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yudha menjelaskan bahwa SR, S, dan I hanya bertugas untuk berjaga-jaga guna mengantisipasi perlawanan korban atau kemungkinan adanya bala bantuan. “HK adalah eksekutor dan otak pelaku, menyabet membabi buta, pada paha kaki kanan, punggung belakang, badan, dan lainnya. SR, S, dan I hanya berjaga-jaga mengantisipasi jika ada teman korban mau membalas atau membantu,” jelasnya.

Kronologi Pengintaian dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Muhammad Prasetyo, menambahkan bahwa rasa sakit hati pelaku bermula saat ia tidak sengaja melihat foto istrinya sedang bersama korban di aplikasi TikTok.

“Yang bersangkutan hendak melihat TikTok saat itu. Saat membuka layar ponsel, ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria,” kata Prasetyo. Sejak Selasa (28/4/2026), pelaku mulai mengintai korban yang bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang VIII dan mengikutinya hingga ke rumah kerabat korban di Jalan Wonokusumo Jaya Baru II.

Pelaku kemudian menunggu di pinggir jalan gang dekat lintasan rel kereta api sejak pukul 07.00 WIB dan langsung menyerang korban secara membabi buta saat korban melintas pada pukul 07.30 WIB.

Proses Hukum dan Kesedihan Keluarga

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa celurit gagang kayu, satu unit motor Honda Vario L-4247-YK, serta pakaian pelaku dan korban. Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan termos berisi kopi, sarung penutup celurit, dan topi.

“Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 Ayat 1A, atau Pasal 467 Ayat 3, atau Pasal 469 Ayat 2 UU No 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” tegas Yudha.

Sementara itu, kakak kandung korban, Hotimah (43), menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan, “Ya pasrah pak, bingung. Sudah takdir adikku. Nasib dia.”




Related posts