Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dan SIM Corner Jogja Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dan SIM Corner Jogja Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026

Jadwal Pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Kota Yogyakarta Hari Ini

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyediakan berbagai layanan selain di setiap Polres dan Polresta empat daerah setempat. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi yang bisa diakses oleh warga Jogja.

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Kota Yogyakarta hari ini, Rabu 6 Mei 2026:

1. SKUKP Ditlantas Polda DIY

  • Hari: Senin hingga Sabtu
  • Jam buka-tutup: 08.00–13.00 WIB

2. SIM Corner Jogja City Mall

  • Hari: Senin hingga Sabtu
  • Jam buka-tutup: 09.00–13.00 WIB

3. SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta

  • Hari: Senin hingga Sabtu
  • Jam buka-tutup: 09.30–13.00 WIB

4. Bus SIM Keliling (SIMLING)

  • Senin: Kantor PJR Prambanan
  • Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
  • Rabu: Kantor Kapanewon Godean
  • Kamis: Q Home Mart Ringroad Timur
  • Jumat Minggu ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Bantul
  • Jumat Minggu ke-3 dan ke-4: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah

Syarat Memperpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • SIM Asli: SIM yang lama masih berlaku.
  • KTP: E-KTP asli beserta fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang direkomendasikan atau melalui erikkes.id.
  • Hasil Tes Psikologi: Melalui aplikasi SIMPOL atau eppsi.id.
  • Pas Foto: Dengan latar biru (di lokasi biasanya langsung difoto).
  • Formulir: Mengisi formulir perpanjangan.
  • Bukti BPJS: Sering diminta untuk bukti kepesertaan aktif.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C), belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.

Informasi Penting

  • SIM Mati: Jika masa berlaku habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
  • Waktu: Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.

Dengan adanya layanan SIM Corner dan SIM Keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan berjalan lancar.


Related posts