Kepala Dinas Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 2 Orang, Malah Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Penetapan Tersangka dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Dua Orang

Satlantas Polres Pandeglang telah menetapkan Ahmad Mursidi, Kepala Dinas dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Mursidi justru dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang pada bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, pada Selasa (26/5).

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan.

“Saat ini proses penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan. Saudara AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Senna Indiarto.

Atas perbuatannya, Ahmad Mursidi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Saat itu, kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi A 1633 BF yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung. Ketika tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga kehilangan kendali hingga keluar ke bahu jalan sebelah kanan arah Cipacung.

Mobil kemudian menabrak sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 6441 PX yang sedang berhenti. Setelah itu, kendaraan juga menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 yang tengah beristirahat di tepi jalan serta seorang pedagang.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis.

Keterangan Tersangka dan Proses Hukum

AKP Senna mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan sementara, Ahmad Mursidi mengaku sempat kehilangan kesadaran saat mengemudi.

“Yang bersangkutan pada saat mengemudi sempat hilang kesadaran atau blank sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan jabatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan. Pelantikan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Bupati tidak menjadi kendala dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini. Untuk teknis pelantikan itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang,” katanya.

Menurut AKP Senna, pihak kepolisian terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan perkembangan informasi terkait proses penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka ringan, maupun kerusakan kendaraan atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.

Related posts