Pemancing Kedungcangkring Serang Sesama dengan Arit

Pemancing Kedungcangkring Serang Sesama dengan Arit

Penangkapan Terduga Pelaku Pembacokan di Kolam Pancing

Pada hari Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.30 pagi, terjadi peristiwa kekerasan yang melibatkan dua warga di Dusun Krajan, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Peristiwa ini berawal dari keributan antara EM (44) alias Elman dan Djuprianto (58), yang merupakan tetangga dekat keduanya.

Keributan tersebut terjadi di kolam pancing milik Beni Eko di desa setempat. Saat itu, Elman dan Djuprianto sama-sama sedang memancing. Namun, suasana menjadi tegang ketika Elman tiba-tiba masuk ke dalam kolam. Tindakan ini membuat para pemancing lain marah. Djuprianto yang juga berada di lokasi menegur Elman, namun teguran itu justru memicu kemarahan Elman.

“Terduga pelaku tidak menerima teguran tersebut. Keduanya sempat terlibat cekcok mulut. Setelah itu, Elman pulang,” kata AKP Guruh Yudhi Setiawan, Kapolsek Pagerwojo.

Setelah pulang, Elman mengambil sabit dari rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter dari kolam pancing. Ia lalu kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam tersebut dan mencari Djuprianto. Di tengah situasi yang ramai, Elman menyerang Djuprianto dari belakang menggunakan sabit.

“Korban sempat menghindar, tetapi serangan dilakukan dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada leher belakang dan bagian kepala belakang,” jelas Guruh.

Setelah melakukan pembacokan, Elman dikepung oleh warga di sekitar Balai Desa Kedungcangkring. Ia masih memegang arit yang digunakan untuk menyerang Djuprianto. Warga bersiap menghakimi Elman jika ada kesempatan.

Personel Polsek Pagerwojo beserta Pamapta tiba di lokasi untuk meredakan situasi. Elman akhirnya ditangkap dan aritnya disita. Korban dibawa ke Puskesmas Pagerwojo untuk mendapatkan perawatan, sementara polisi melakukan visum sebagai alat bukti.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra tahun 2013 warna hitam merah, AG 4031 RAC yang digunakan Elman untuk mengambil sabit. Saat ini, Elman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan lebih dulu. Ia kini ditahan selama proses hukum berlangsung.

Fakta-Fakta Terkait Peristiwa

  • Waktu kejadian: Pukul 00.30 pagi, Minggu (24/5/2026)
  • Lokasi kejadian: Kolam pancing milik Beni Eko, Dusun Krajan, Desa Kedungcangkring
  • Pelaku: EM (44) alias Elman
  • Korban: Djuprianto (58)
  • Senjata yang digunakan: Sabit
  • Jenis pelanggaran: Penganiayaan yang direncanakan
  • Penangkapan: Dilakukan oleh personel Polsek Pagerwojo dan Pamapta
  • Alat bukti: Visum dan barang bukti seperti sabit serta kendaraan bermotor

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Pihak Berwajib

  • Menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pagerwojo
  • Melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti
  • Menyita barang bukti seperti sabit dan kendaraan bermotor
  • Mengamankan kondisi di lokasi kejadian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan menjaga hubungan baik dengan sesama warga.

Related posts