Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah kewajiban setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Saat ini, untuk menunaikan hal tersebut tidak perlu lagi ribet karena pemilik tak harus repot-repot datang ke kantor Samsat langsung untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Semuanya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan Anda:
1. Melalui Situs e-Samsat.id
/PC). Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs e-samsat.id lewat browser.
- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti nomor pelat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.
- Klik tombol Cek Sekarang.
- Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.
2. Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan lewat aplikasi, Signal bisa jadi solusi akternatif.
, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan smartphone dengan cara;
- Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan Anda.
- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik Lanjut.
- Aplikasi ini akan menampilkan semua informasi yang dibutuhkan, termasuk nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Tidak punya akses internet? Pemilik kendaraan tetap bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS. Berikut caranya;
- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
- Ketik: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.
- Kirim ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan berupa informasi lengkap pajak kendaraan Anda.
4. Cek di Website Samsat Nasional
Bagi pemilik kendaraan yang lebih suka detail, website Samsat nasional juga bisa menjadi pilihan. Cara aksesnya mudah, yaitu;
- .
- untuk Jawa Barat.
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan NIK, lalu klik Cari.
Setelah selesai, pemilik akan mendapatkan informasi rinci tentang PKB, jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Data kendaraan mulai dari nomor mesin sampai nomor rangka, dan lain sebagainya.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI