Kepala BKPSDM Gresik Diperiksa Polisi Terkait Soal SK ASN Palsu

Kepala BKPSDM Gresik Diperiksa Polisi Terkait Soal SK ASN Palsu

Kasus SK ASN Palsu di Gresik Menggemparkan

Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat hukum. Peristiwa ini memicu kegaduhan di lingkungan pemerintahan setempat, terutama setelah sejumlah orang tiba-tiba mengenakan seragam ASN dan masuk ke kantor pemerintah.

Menurut informasi yang beredar, para pelaku penipuan ini telah menawarkan kesempatan menjadi ASN kepada korban tanpa melalui proses rekrutmen resmi. Bahkan, beberapa korban sudah membayar biaya yang cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah.

Penyelidikan Dilakukan oleh BKPSDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Utomo, menjalani pemeriksaan polisi sebagai pihak yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia datang didampingi Kabag Hukum Gresik, Muh Rum Pramudya, serta enam stafnya yang membawa sejumlah berkas.

Agung menyatakan bahwa pihaknya menemukan enam dokumen palsu terkait SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga menegaskan bahwa rekrutmen ASN dilakukan secara resmi melalui website dan melalui berbagai tes yang wajib diikuti.

Terlibat ASN Aktif dan Eks ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan dua orang terlibat dalam kasus ini. Keduanya adalah ASN aktif dan eks ASN. Informasi ini tidak dibantah oleh Washil, yang juga menerima laporan serupa dari sumber internal.

Dari pengakuan Sekda, salah satu eks ASN yang terlibat pernah melakukan hal serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Ia pernah memasukkan Tenaga Harian Lepas (THL) non-prosedural dan akhirnya dipecat setelah mendapat teguran.

Modus Penipuan yang Digunakan

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan posisi PPPK tanpa melalui tes dan menarik biaya yang cukup besar. Dari informasi yang diperoleh, nominal biaya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp75 juta.

Sekda menyebutkan bahwa saat ini terdapat 14 korban yang telah diperiksa, meskipun jumlah ini bisa bertambah. Pihak Inspektorat dan BKPSDM sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran berat.

Tindakan yang Diambil

Berdasarkan hasil investigasi, kemungkinan besar pelaku yang terlibat akan dipecat dari jabatannya sebagai ASN. Agung Endro Utomo menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengimbau kepada para korban agar segera membuat laporan ke Polres Gresik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, ia berharap kasus ini dapat segera terselesaikan sehingga situasi di lingkungan pemerintahan kembali kondusif.

Related posts