Tragedi Keluarga yang Meninggal dalam Tenda Glamping
Pada hari Rabu (27/5/2026), sebuah tragedi memilukan terjadi di kawasan glamping Posong, Temanggung, Jawa Tengah. Empat anggota keluarga ditemukan meninggal dunia dalam tenda mereka. Keempat korban adalah Alvino Evan Hakim (16), ayahnya Muhamad Ali Munawar (52), ibunya Maghfirah (43), dan kakaknya Bagas Amar Hakiki (21). Mereka ditemukan dalam kondisi kaku di dalam tenda glamping yang mereka tempati.
Tenda glamping adalah konsep berkemah yang menggabungkan suasana alam dengan fasilitas yang lebih nyaman, seperti hotel. Dalam peristiwa ini, keempat korban diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan barbeque yang mereka bawa sendiri saat berkemah. Namun, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi dan penyelidikan pihak berwenang.
Kronologi Kejadian
Awalnya, petugas dari wisata glamping mendatangi tenda sekitar pukul 11.45 WIB untuk mengingatkan jadwal check out. Namun, tidak ada respons dari penghuni tenda. Karena curiga, petugas kembali melakukan pengecekan sekitar pukul 15.00 WIB dan membuka tenda tersebut. Saat itulah keempat anggota keluarga ditemukan sudah tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Putra, menjelaskan bahwa pada keesokan harinya, petugas wisata sempat mengingatkan para korban untuk segera melakukan proses check out karena lokasi area perkemahan akan dibersihkan. Namun, saat itu tidak ada respons dari dalam tenda.
Setelah kecurigaan muncul, petugas kembali mendatangi tenda sekitar pukul 15.00 WIB dan menemukan seluruh korban telah meninggal dunia dalam kondisi kaku. Hasil pemeriksaan unit Inafis dan tim medis dari Puskesmas Kledung menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh para korban. Kondisi keempat tangan jenazah menggenggam, dan tenda rapi.
Penyebab Diduga Keracunan Makanan
Komang menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, para korban meninggal dunia diduga akibat keracunan makanan. Hal ini berdasarkan uji laboratorium terhadap hidangan barbeque yang dibawa sendiri oleh para korban saat berkemah. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi melakukan autopsi terhadap salah satu korban.
Autopsi Terhadap Alvino Evan Hakim
Satu-satunya jenazah yang diautopsi adalah Alvino Evan Hakim alias AEH (16). Polisi mengungkap alasan hanya mengautopsi satu korban dalam kasus tewasnya sekeluarga saat kemping di kawasan wisata Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Korban AEH dipilih karena dianggap paling sehat dan merupakan seorang atlet. Autopsi terhadap AEH dilakukan setelah polisi mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
Sementara tiga korban lainnya tidak diautopsi dan langsung dimakamkan bersama AEH di halaman rumah keluarga di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Kamis (28/5/2026) sore.
Sosok Alvino Evan Hakim
Alvino merupakan pelajar SMAN 1 Salatiga. Selain aktif di sekolah, ia juga dikenal sebagai atlet muda yang tergabung dalam Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia Kabupaten Semarang. Kabar meninggalnya Alvino mengejutkan banyak teman dan kerabat. Sosoknya dikenal ramah, mudah bergaul, dan memiliki banyak sahabat.
Salah seorang teman sekolahnya mengaku sangat terpukul saat mengetahui kabar tersebut. Menurutnya, Alvino merupakan pribadi yang baik dan menyenangkan. “Orangnya baik banget. Aku dapat kabar tadi malam kalau dia meninggal,” tutur Lama.
Status Korban Lainnya
Bagas Amar Hakiki (21), kakak Alvino, merupakan mahasiswa aktif Program Studi Sastra Prancis Universitas Gadjah Mada (UGM). Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM, Setiadi, membenarkan Bagas merupakan mahasiswa aktif angkatan 2022 yang sedang mempersiapkan sidang skripsi. “Anaknya aktif, rajin, mengerjakan skripsi dengan lancar. Sekarang masuk Bab 3 dan rencana akan sidang skripsi di semester ini,” ujar Setiadi.
Selain kuliah, Bagas juga aktif dalam organisasi kampus dan pernah menjadi ketua Unit Fotografi Mahasiswa. Dia juga diketahui sempat magang di stasiun televisi nasional dan aktif sebagai fotografer di lingkungan Keraton Yogyakarta.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi glamping. Di antaranya adalah kompor gas portabel yang ditemukan di luar tenda atau di area teras pintu masuk. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tungku tanah liat untuk pembakaran briket, sisa makanan berupa nasi putih, sayuran, daging dan sosis, satu unit mobil Honda Jazz, lima telepon seluler, serta satu kamera.
Polisi juga menemukan kondisi tenda glamping tertutup rapat saat pertama kali mendatangi lokasi. Ventilasi di sisi kanan dan kiri disebut dalam keadaan tertutup. Meski begitu, polisi tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan lain seperti bekas muntahan di lokasi kejadian.
Di dalam tenda hanya terdapat dua kasur dan kantong tidur.
Proses Autopsi dan Hasil Pemeriksaan
Komang mengatakan, hasil autopsi lengkap terhadap AEH masih menunggu pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Direktorat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. “Hasil autopsi lengkap diperkirakan memerlukan waktu dua hingga lima hari kedepan,” terang Komang.
Hingga Jumat (29/5/2026), penyidik Satreskrim Polres Temanggung telah memeriksa empat saksi dari pihak pengelola wisata glamping untuk mendalami kasus tersebut.




