Modus Penipuan dengan Nama Kajian Agama yang Mengancam Kepercayaan Masyarakat
Masyarakat Banyumas kini diingatkan untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kegiatan keagamaan. Belakangan ini, kasus dugaan penipuan berkedok kajian agama yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara” menjadi perhatian masyarakat setelah menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial W (51) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang warga Sokaraja berinisial AS. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan beberapa modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya.
Menurutnya, pelaku penipuan dengan modus keagamaan biasanya memanfaatkan kepercayaan korban dengan membangun hubungan yang dekat terlebih dahulu. Setelah korban merasa yakin, pelaku mulai menanamkan rasa takut, rasa bersalah, atau menawarkan iming-iming keberkahan dan keuntungan spiritual agar korban bersedia menyerahkan uang.
“Jadi pelaku ini melakukan penipuan dengan modus membangun kepercayaan melalui kegiatan kajian agama dan janji-janji bernuansa spiritual,” ujarnya.
Kasus “Sultan Nusantara” yang Menyedot Dana Korban
Pada kasus “Sultan Nusantara”, korban awalnya mengenal tersangka saat menjalani pengobatan bekam pada September 2025. Dari pertemuan tersebut, korban kemudian diajak mengikuti kajian rutin yang dipimpin oleh tersangka. Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai memperkenalkan dirinya sebagai keturunan atau cucu Sultan Hamid II yang memiliki hubungan dengan kerajaan dan berbagai aset warisan leluhur.
Klaim tersebut membuat korban semakin percaya dan mengikuti berbagai arahan yang diberikan pelaku. Dalam kajian yang diikutinya, korban disebut diyakinkan bahwa lahan sawit miliknya di Kalimantan merupakan bagian dari tanah warisan Sultan. Tersangka juga menyatakan bahwa hasil usaha yang diperoleh korban dari lahan tersebut berstatus haram apabila tidak dilakukan proses “pembersihan harta”.
Untuk melakukan pembersihan tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai royalti kerajaan. Tak hanya itu, tersangka juga menjanjikan akan membantu memberangkatkan korban untuk menunaikan ibadah haji.
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ungkap Kombes Pol Petrus.
Pembayaran Bertahap Hingga Kerugian Besar
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, korban mulai menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat memasuki masa panen sawit pada Januari 2026, korban kembali diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar sebagai royalti. Awalnya tersangka meminta Rp50 juta. Setelah dilakukan beberapa kali komunikasi, korban akhirnya mentransfer sekitar Rp40 juta secara bertahap ke rekening tersangka maupun rekening lain yang diarahkan oleh pelaku.
Belum cukup sampai di situ, korban juga diminta memberikan tambahan uang sebesar Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun janji pemberangkatan haji yang selama ini disampaikan ternyata tak kunjung terealisasi.
Setiap kali ditanya mengenai kepastian keberangkatan, tersangka selalu memberikan berbagai alasan. Komunikasi antara korban dan pelaku pun mulai sulit dilakukan. Akhirnya, korban merasa telah menjadi korban penipuan dan menghentikan seluruh pembayaran serta melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp50,8 juta. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang menggunakan simbol agama, kedudukan sosial, maupun klaim keturunan kerajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.




