Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM di Yogyakarta
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyediakan berbagai layanan yang bisa diakses oleh warga Jogja. Selain layanan di setiap Polres dan Polresta, terdapat juga layanan khusus seperti SIM Corner dan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik.
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pemegang SIM, yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, sebelum masa berlaku SIM habis, setiap pemegang SIM perlu memperbaruinya dengan cara memperpanjangnya. Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini, Sabtu 30 Mei 2026:
Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM
- SKUKP Ditlantas Polda DIY
- Hari: Senin hingga Sabtu
-
Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB
-
SIM Corner Jogja City Mall
- Hari: Senin hingga Sabtu
-
Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB
-
SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta
- Hari: Senin hingga Sabtu
-
Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB
-
Bus SIM Keliling (SIMLING)
- Senin: Kantor PJR Prambanan
- Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean
- Kamis: Q Home Mart Ringroad Timur
- Jumat Minggu ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Bantul
- Jumat Minggu ke-3 dan ke-4: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah
Persyaratan untuk Memperpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan berikut:
- SIM Asli: SIM yang lama masih berlaku.
- KTP: E-KTP asli beserta fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang direkomendasikan atau melalui situs erikkes.id.
- Hasil Tes Psikologi: Melalui aplikasi SIMPOL atau eppsi.id.
- Pas Foto: Dengan latar biru (di lokasi biasanya langsung difoto).
- Formulir: Mengisi formulir perpanjangan.
- Bukti BPJS: Sering diminta untuk bukti kepesertaan aktif.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Biaya (PNBP): Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
- Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.
Informasi Penting
- SIM Mati: Jika masa berlaku SIM habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
- Waktu: Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.
Dengan adanya layanan SIM Corner dan SIM Keliling, masyarakat kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar.







