KPK Periksa Empat ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Semakin Luas

Penyidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan institusi tersebut. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan impor barang tiruan atau barang KW.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK terhadap para ASN tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, salah satu saksi berinisial KHN pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang.

Selain pegawai internal, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta berinisial IDN dan DN terkait perkara yang sama. Pemanggilan saksi ini dilakukan di tengah pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan atau barang KW yang mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Pengembangan Kasus dengan Penyitaan Uang Tunai

Perkembangan penyidikan juga mengarah pada dugaan aliran dana yang lebih luas. Pada Februari lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, dan diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa peluang pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, masih terbuka setelah namanya tercantum dalam dakwaan perkara suap impor barang tiruan. Menurut Setyo, seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan penerimaan uang senilai 213.600 dolar Singapura, masih dikaji sebelum diputuskan tindak lanjut hukumnya.

“Semua informasi yang muncul nanti dipelajari dan di dalami lebih lanjut sebelum ditentukan langkah berikutnya,” kata Setyo. Ia menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan karena proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan dan persidangan.

“Kami tidak ingin mendahului proses yang sedang berlangsung agar fakta persidangan dan hasil penyidikan tetap dipisahkan secara objektif,” ujarnya.

Dugaan Penerimaan Suap dalam Kasus Bea Cukai

Nama Djaka mencuat dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari perusahaan Blueray Cargo. Jaksa KPK menyebut terdapat dugaan penerimaan suap hingga 213.600 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 2,96 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Kasus dugaan korupsi di Bea Cukai ini terus berkembang dan menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat strategis, sekaligus memunculkan dugaan praktik suap dalam tata kelola pengawasan impor. Proses penyidikan dan persidangan akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta terkini dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

Related posts