Bupati Nonaktif Pekalongan Diduga Gunakan Dana Korupsi untuk Beli Jam Tangan Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia A. Rafiq, diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah jam tangan mewah. Penemuan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah lengkap dengan invoice pembelian saat OTT berlangsung. Namun, hanya lima jam tangan yang disita karena beberapa kotak ditemukan kosong.
“Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).
Jam tangan tersebut ditemukan di kediaman Fadia di Pekalongan. Dari invoice yang diamankan, pembelian jam tangan mewah itu tercatat dilakukan di gerai INTime yang berada di Senayan City. Budi menegaskan bahwa penyitaan lima jam tangan mewah bermerek Rolex itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
“Karena dari penanganan-penanganan perkara yang KPK lakukan, lazim kita melakukan penyitaan sebuah aset,” tegasnya.
INTime dan Jaringan Ritelnnya
INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah yang menjual produk Rolex di bawah naungan Time International. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki dan dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry. Dalam mendalami aliran pembelian jam tangan tersebut, penyidik KPK turut memeriksa dua orang saksi, yakni Ida Bagus Agungbajarapany serta seorang Boutique Manager INTime Senayan City.
Perkara Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) agar memenangkan proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret lalu. PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga.
Aliran Dana Korupsi
KPK mencatat aliran dana sebesar Rp 46 miliar masuk ke PT RNB sepanjang 2023 hingga 2026 dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sementara itu, sekitar 40 persen dari total dana disebut mengalir kepada Fadia dan sejumlah pihak terkait. Rincian penerimaan dana antara lain:
- Fadia Arafiq menerima sekitar Rp 5,5 miliar;
- Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia menerima Rp 1,1 miliar;
- Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar;
- Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar;
- Rul Bayatun menerima Rp 2,3 miliar; dan
- Penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.
Atas perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.





