Penangkapan Pengedar Sabu di Lubuklinggau
Seorang pengedar narkotika dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. Penangkapan ini terjadi saat tersangka sedang berada di jalan dan akan mengantarkan barang haram tersebut.
Tersangka yang dikenal sebagai jagoan dalam peredaran narkoba adalah TS (32), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat ia melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkotika dari wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) menuju Kota Lubuklinggau. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mencegat tersangka yang menggunakan sepeda motor.
Saat diberhentikan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik teh bertuliskan “Guanyiwang” dengan berat bruto 1.026 gram yang disembunyikan di bawah jok motor.
Selain itu, ditemukan pula tiga paket sabu seberat 31,23 gram serta pecahan pil ekstasi berbentuk tulang warna kuning dengan berat 6,62 gram. Sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut juga turut disita.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara. Barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pengedar narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Detail Penangkapan
- Waktu Penangkapan: Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB
- Tempat Penangkapan: Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I
- Barang Bukti yang Disita:
- Sabu dengan berat total 1.057,23 gram
- Pil ekstasi seberat 6,62 gram
- Sepeda motor Yamaha Fino
Proses Penyelidikan
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas pengiriman narkotika dari wilayah Muratara. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa saat diberhentikan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan secara langsung di bawah jok motor.
Tersangka Mengakui Asal Narkotika
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara. Narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka TS dijerat dengan pasal terkait pengedaran narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya berkisar antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Peran Petugas
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menunjukkan kehandalan dalam menangani kasus narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut.







