Polda Papua Barat menyatakan kesiapannya untuk transparan dalam menangani kasus mengenai kehilangan Kasatreskrim Polres Teluk Bintini, Iptu Tomi Samuel Marbun. Jika tim investigasi telah disiapkan dan berencana melakukan penyelidikan, Polda Papua siap memberikan dukungan sepenuhnya.
“Maka, izinkan saya mengulangi kembali bahwa tak terdapat tindakan sabotase apapun. Bila tim investigatif ingin datang ke lokasi, mereka bebas untuk melakukannya,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan, saat ditelepon pada hari Selasa (18/3).
“Setelah tim investigasi tiba nanti, kami akan menanggung semua biaya sewa helikopternya lho. Sudah ada bukti transfer dan dokumen-dokumen pendukungnya. Jadi tidak masalah, silakan saja,” tambahnya.
Ongky menyatakan bahwa Polda Papua Barat tak pernah meninggalkan kasus tersebut tanpa penyelesaian. Ia meyakini keluarga senantiasa diberi dukungan sepanjang waktu.
“Pendampingan bagi keluarga para korban juga kami laksanakan setiap harinya dengan memberikan dukungan,” jelasnya.
Sekarang ini, Tomi menghilang ketika sedang melaksanakan tugas penumpasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada tanggal 18 Desember 2024. Sang istri, Ria Tarigan, mencatat bahwa narasi tentang penghilangan suaminya sering kali berbeda-beda dalam laporan pihak kepolisian. Di samping itu, dia juga mendapati beberapa hal yang tidak biasa sepanjang proses pencarian.
Hingga pada akhirnya Ria mengunjungi Komisi III DPR guna menceritakan pengalaman suaminya tersebut.
Komisi III DPR RI kemudian mengharapkan agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mendirikan sebuah tim investigasi untuk menangani perkara ini. Ringkasan penuh dari pertemuan itu adalah sebagai berikut:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III mengharapkan agar Kepala Kepolisian Negara meresmikan pembentukan satuan tugas investigasi atas kehilangan Iptu Tomi Samuel Marbun yang tidak berdampak baik tersebut.
2. Komisi III DPR RI mengharuskan Polda Papua Barat untuk melanjutkan operasi pencarian dan penyelamatan atas hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun dengan usaha maksimal serta berkoordinasi erat bersama semua pihak yang relevan sejalan dengan aturan yang berlaku;
3. Komisi III DPR RI mengharuskan Polda Papua Barat untuk menjalankan proses pengawasan serta evaluasi yang mendalam dan komprehensif tentang masalah berkaitan dengan kehilangan Iptu Tomi Samuel Marbun, sekaligus meneruskannya dalam laporan resmi kepada famili dari Iptu Tomi Samuel Marbun dengan jujur dan tanpa cela.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI