Kasus Penyalahgunaan Gas Nitrous Oxide atau ‘Ngebalon’ Menarik Perhatian Polisi
Penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dikenal dengan istilah “ngebalon” kini menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum. Bareskrim Polri telah melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa dua tokoh publik, yaitu ZNM dan RV, setelah keduanya mangkir dari pemeriksaan terkait kasus ini.
Gas nitrous oxide umumnya digunakan dalam industri maupun kebutuhan medis tertentu. Namun belakangan, gas tersebut disalahgunakan dengan cara dihirup melalui balon untuk mendapatkan efek euforia sesaat. Fenomena ini mulai ramai dibicarakan setelah seorang influencer bernama ZNM viral di Instagram karena terlihat melakukan aktivitas “ngebalon” dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus pada para konsumen yang membeli dan menggunakan produk Whip Pink.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Dari hasil penyelidikan, polisi menduga adanya jaringan distribusi serta penggunaan gas N2O yang cukup luas.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyebut bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada ZNM dan RV. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh penyidik.
“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” katanya.
Selain dua figur publik tersebut, polisi juga memanggil saksi lain seperti APG, AM, dan CD yang diduga turut menjadi konsumen produk Whip Pink. Menurut Zulkarnain, AM menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan APG meminta pemeriksaan dilakukan setelah Lebaran Iduladha.
“Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha),” ujarnya.
Bareskrim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar produsen, tetapi juga pengguna aktif yang diduga turut mempopulerkan tren penyalahgunaan gas N2O di media sosial. Hal ini menunjukkan komitmen polisi untuk memberantas praktik penyalahgunaan gas tersebut secara menyeluruh.
Tindakan Polisi Terhadap Penyalahgunaan Gas N2O
Polisi telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus penyalahgunaan gas N2O. Berikut beberapa tindakan yang dilakukan:
- Pemanggilan Konsumen: Penyidik telah memanggil sejumlah konsumen yang diduga menggunakan produk Whip Pink. Diantara mereka adalah influencer yang viral di media sosial.
- Pemanggilan Saksi: Selain ZNM dan RV, polisi juga memanggil saksi lain seperti APG, AM, dan CD. Beberapa dari mereka telah menyatakan kesiapan untuk hadir.
- Penjemputan Paksa: Dua tokoh publik yang mangkir dari pemeriksaan akhirnya dijemput paksa oleh polisi.
- Investigasi Jaringan: Hasil penyelidikan menunjukkan adanya jaringan distribusi yang luas terkait penyalahgunaan gas N2O.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
- Penggerebekan Pabrik: Penggerebekan pabrik produksi Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) menjadi awal dari pengusutan kasus ini.
- Surat Panggilan: Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada pelaku dan saksi sebanyak dua kali.
- Tindakan Hukum: Polisi siap mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan gas N2O, baik produsen maupun pengguna.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Polisi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan gas N2O.
Dampak dari Penyalahgunaan Gas N2O
Penyalahgunaan gas N2O memiliki dampak negatif yang signifikan. Efek euforia sesaat yang diperoleh dari penggunaan gas ini dapat menyebabkan kerusakan kesehatan jangka panjang. Selain itu, tren penyalahgunaan ini juga berpotensi menarik perhatian generasi muda, sehingga memerlukan perhatian serius dari pihak berwajib.




