KRISE LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini dianggap mengalami kemunduran yang signifikan. Kepemimpinan saat ini dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, sehingga menyebabkan proses pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi tidak teratur. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemilik hak cipta dan organisasi musik profesi.
Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan organisasi musik profesional bersatu untuk mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, serta menyalinnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permohonan agar Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dibatalkan. Surat edaran ini dinilai tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah dan justru menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem royalti musik.
Selain itu, para LMK juga meminta dilakukannya Revisi Terbatas Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 angka 8, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23, dan Pasal 27. Tujuannya adalah agar peraturan tersebut selaras dengan UU Hak Cipta, sehingga fungsi LMK sebagai penghimpun dan pendistribusi royalti dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. Sementara itu, LMKN seharusnya berperan sebagai lembaga pengawas.
“Sejak Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan, ekosistem royalti musik di Indonesia mengalami kehancuran sistemik,” ujar Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Aturan Baru LMKN Mengganggu Proses Pengumpulan Royalti
Di bawah kepemimpinan baru, LMKN memberlakukan aturan secara sepihak, termasuk pemberhentian penghimpunan royalti oleh LMK. Namun, hal ini justru membuat proses pengumpulan royalti semakin berantakan karena LMKN tidak mampu bekerja secara efektif.
Akibatnya, para pemilik hak cipta tidak lagi menerima royalti sejak tahun lalu hingga saat ini. “Pencipta tidak lagi menerima royalti,” ujar Enteng Tanamal.
Ali Akbar, seorang pencipta lagu dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala), berharap surat yang dikirimkan kepada Menteri Hukum tertanggal 4 Mei 2026 dapat mendapat respons yang baik. Dengan harapan, LMKN bisa menjadi lebih baik dan kuat di masa depan.
“Kita sangat mengharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan ini. Kami tidak punya niat untuk mencari masalah. Kasihan para pencipta lagu,” tambahnya.
Dampak Aturan Baru pada Lembaga Musik Profesional
Sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025, beberapa LMK menghadapi berbagai tantangan. Misalnya:
- KCI melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sebagian karyawan.
- SELMI, yang merupakan salah satu lembaga utama dalam penghimpunan royalti analog/regular, membubarkan tim collecting.
- WAMI melakukan efisiensi yang sangat ketat.
Dampak ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh LMKN tidak hanya mengganggu proses pengelolaan royalti, tetapi juga berdampak pada operasional organisasi musik profesi. Para pemangku kepentingan berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan, agar sistem royalti musik di Indonesia dapat kembali berjalan dengan baik.





