Pengakuan Eks Wakapolri tentang Kuota Khusus dalam Rekrutmen Polri
Eks Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri mengungkapkan adanya “kuota khusus” dalam proses rekrutmen anggota Polri. Menurutnya, kuota tersebut memberikan peluang bagi pihak tertentu untuk masuk melalui jalur berbayar. Ia menegaskan bahwa praktik ini akan dihapus sebagai bagian dari reformasi sistem penerimaan anggota Polri.
Dofiri menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melibatkan panitia dari luar institusi Polri agar lebih objektif dan ketat.
Reformasi Sistem Rekrutmen Polri
Proses rekrutmen ke depan akan melibatkan pihak eksternal yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon anggota Polri diterima berdasarkan kemampuan dan kualitas, bukan karena pengaruh atau uang.
“Sekarang harus memakai sistem multi-aktor. Panitianya bukan hanya dari internal Polri, tetapi juga dari luar Polri,” jelas Dofiri saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah menyarankan agar rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) dilakukan secara transparan tanpa adanya jalur titipan. Anggota komisi, Mahfud MD, menegaskan bahwa rekrutmen Akpol 2026 tidak boleh ada campur tangan dari siapa pun.
Instruksi Presiden untuk Implementasi Rekomendasi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengharuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjalankan hasil rekomendasi komite yang dipimpinnya.
Jimly menjelaskan bahwa dalam rekomendasinya, komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia menambahkan bahwa agenda reformasi internal Polri mencakup perubahan delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029.
Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan. Jimly menjelaskan bahwa kajian pembentukan kementerian tersebut dinilai lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.
Tanggapan Kapolri
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik semua usulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi akan segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas institusi Polri.
Listyo menambahkan bahwa penguatan Komisi Pengawasan Internal (Kompolnas) akan menjadi prioritas. Ia juga menyebutkan bahwa penempatan di luar struktur akan segera dibahas dengan Menteri Hukum.
“Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang,” tambahnya.
Langkah-Langkah Pembenahan Internal Polri
Selain reformasi sistem rekrutmen, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyarankan pembenahan internal Polri melalui revisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang relevan. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme Korps Bhayangkara.





