Penyidikan Baru KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah berlangsung sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap ASN di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I. “Ya, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkaranya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. “KPK melakukan penyidikan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut,” tambah Budi.
Berikut adalah daftar tujuh orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa:
- MM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut
- TRP, Kasatker PJPN Wilayah II Sumut tahun 2023-2024
- HH, PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut
- FSL, PPK 1.1 BBPJN Sumut
- MPP, – PPK 1.4 BBPJN Sumut
- RP, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 – Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut
- DE, Kasatker Wilayah I PJN Sumut
Budi juga membenarkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut.
Pengembangan Perkara dan Penyidikan Baru
KPK kembali melakukan pengembangan perkara dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu yang telah menjebloskan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ke penjara.
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan PUPR Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja PJN Wilayah I.
“Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026).
Siapa Tersangka Baru?
Budi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Oleh karena itu, KPK belum menetapkan secara resmi siapa pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Namun KPK memberi sinyal tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya. “Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” jelasnya.
Bermula dari OTT Proyek Ratusan Miliar
Pengembangan penyidikan ini memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK yang digelar pada 28 Juni 2025 silam. Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain kedua kontraktor di atas, tiga pejabat yang terseret adalah eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.
Vonis Terdakwa Topan Obaja Cs
Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru ini dilakukan tak lama setelah proses peradilan para terdakwa sebelumnya rampung di tingkat pertama. Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan.
Hakim Mardison kemudian melanjutkan, “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.”
Selain pidana badan, Topan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan. Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Rekan Topan dalam perkara tersebut, Rasuli Efendi Siregar, yang dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa, juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Dengan dibukanya sprindik umum yang baru, KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga turut menggarong uang negara dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.





