IKABARI.COM, DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyesuaikan (menaikkan) tarif pengguna kereta api listrik (KRL) bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Namun, rencana ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengguna KRL.
Salah seorang pengguna KRL bernama Andre (43) menyambut baik rencana kenaikan tarif KRL tersebut. Pasalnya, tarif KRL sudah lama tidak naik.
“Menurut saya tidak ada alasan kenaikan tarif, karena sudah lama tidak naik,” kata Andre saat di temui di Stasiun Depok Baru, Kamis ( 29/12/2022).
Meski demikian, Andre keberatan jika kenaikan tarif di bedakan antara pendapatan tinggi dan pendapatan rendah. Apalagi, tidak ada indikator yang jelas tentang pemisahan tarif KRL.
“Tapi kalau untuk (kenaikan tarif) itu di pisah antara si kaya dan si miskin, itu memberatkan, karena ukurannya berapa,” katanya.
Senada dengan Andre, pengguna KRL lain bernama Bayu (29) juga mempertanyakan alasan kenaikan tarif KRL hanya untuk orang kaya.
“Kalau di lihat dari kenaikan harga, misalnya berdasarkan kriteria gaji yang besar kan? Saya juga tidak tahu. Apakah tidak akan menimbulkan masalah lagi, ” dia berkata.
Karena itu, Bayu berharap rencana kenaikan tarif KRL di batalkan. Sebab, dia menilai sebagian besar pengguna KRL adalah kalangan menengah ke bawah.
“Saya harap tidak ada peningkatan untuk itu, karena kalau melihat pengguna KRL dari kelas menengah, mungkin kelas atas tidak sebanyak kelas menengah,” kata Bayu.
Sebelumnya di beritakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tarif KRL tidak akan naik hingga 2023.
“Kalau KRL tidak naik insya Allah tidak naik sampai 2023, tapi nanti ada kartunya,” kata Budi di Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Meski demikian, kata Budi, masyarakat berpenghasilan tinggi akan di kenakan penyesuaian tarif KRL.
“Yang punya ikatan, yang punya kemampuan finansial tinggi harus bayar lagi. Jadi kalau rata-ratanya sampai 2023, kita rencanakan jangan naik, ya” ucapnya.
Sudah Menyiapkan Regulasi
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal sebelumnya mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan regulasi terkait kebijakan tarif KRL ini.
“Jadi sebenarnya kami siap menyesuaikan tarif KRL, sudah di review, dan Peraturan Menteri (Permen) sudah di tandatangani. Tinggal menunggu waktu penyesuaian tarif. Kalau tarif tidak di sesuaikan, public service obligation (PSO) bisa di turunkan. Insyaallah tahun 2023 awal ada kabar kenaikan tarif,” ujarnya dalam Ngobras Ipdate Proyek Pembangunan Ditjen Kereta Api, Senin (12/12/2022).
Terkait besaran kenaikan tarif, Risal belum memberikan kepastian.
Ia menambahkan, tarif KRL di naikkan karena beberapa alasan, antara lain pelayanan yang di berikan kepada masyarakat terus meningkat.
“Salah satunya pelayanan dan kebutuhan PSO dan lain-lain dan banyak pertimbangannya,” jelasnya.
(kompas/jabarmedia)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.