Kemenag Jamin Pendidikan Santri Ponpes Pati yang Ditutup Akibat Kasus Pelecehan

Kemenag Jamin Pendidikan Santri Ponpes Pati yang Ditutup Akibat Kasus Pelecehan


Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) memastikan bahwa santri dari Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, tetap bisa merasakan hak pendidikannya. Hal ini dilakukan meskipun pondok pesantren tersebut harus ditutup akibat adanya kasus pencabulan.

Pondok pesantren tersebut memiliki sebanyak 252 santri yang terdiri dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang santri dinyatakan sebagai yatim piatu sehingga mereka tidak perlu membayar biaya pendidikan.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, santri yang berada di tingkat MI kelas 1-5 dan MA akan mengikuti pembelajaran secara daring. Sementara itu, para santri tersebut akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

“Untuk santri kelas 6 MI, mereka masih tetap masuk ke sekolah karena sebentar lagi akan menghadapi ujian akhir. Namun, tidak dilakukan di pondok pesantren tersebut. Anak-anak akan ditampung di rumah guru dengan sistem tatap muka langsung,” jelas Fatkhuronji.

Di sisi lain, santri yang berada di tingkat SMP akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Prinsip utama yang diterapkan adalah menjaga keselamatan korban serta memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa terganggu oleh situasi yang sedang terjadi.

Fatkhuronji menegaskan bahwa tenaga kependidikan akan dipindahkan ke madrasah atau sekolah yang berada di sekitar pondok pesantren. Terutama bagi pengajar yang sudah tersertifikasi. Selain itu, pengawasan terhadap pondok pesantren di Jawa Tengah akan ditingkatkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual di lingkungan pondok pesantren.

“Prinsipnya, Kementerian Agama bertujuan untuk menyelamatkan korban. Semua pihak akan didampingi. Jika terkait dengan perilaku pelaku, tentu aparat hukum yang akan menentukan tindakan selanjutnya,” tegas Fatkhuronji.

Selain itu, Kemenag juga melakukan pendataan terhadap pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya kasus serupa di lembaga yang belum terverifikasi secara administratif.

“Tujuan data ini adalah agar kita bisa mengundang mereka untuk segera diverifikasi melalui kabupaten/kota. Yang menjadi kekhawatiran adalah jika suatu lembaga tidak memiliki ijazah resmi, namun menerima santri dan kemudian terjadi masalah,” kata dia.

Related posts